telkomsel halo

Rudiantara bantah revisi PP PSTE karena tekanan AS

09:30:36 | 26 Okt 2018
Rudiantara bantah revisi PP PSTE karena tekanan AS
Rudiantara.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tujuan dari revisi terhadap Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) karena tekanan dari  Amerika Serikat (AS).

"Saya revisi PP PSTE tak ada kaitan dengan  Generalized System of Preference (GSP) dari AS. Proses revisi mulainya 2016, isu GSP ini kan muncul karena ada adu kuat Tiongkok-AS di perdagangan terkait tarif dan hambatan perdagangan belakangan ini," bantah Menkominfo Rudiantara usai paparan kinerja 4 tahun kinerja Kominfo, Kamis (25/10) malam.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sejumlah media online  menyatakan revisi PP PSTE salah satu yang ditunggu sebagai hasil evaluasi yang dilakukan Amerika Serikat mengenai kelayakan Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang akan diumumkan pada November 2018.

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang diberikan AS untuk membantu perekonomian Indonesia dalam wujud manfaat pemotongan bea masuk impor.

"Kalau soal itu (Pernyatan Mendag) Anda tanya Pak Enggar dong. Saya tegaskan lagi, saya mulai revisi ini 2016," tukasnya.

Ketika ditanya adakah dalam proses harmonisasi di Kantor Kemenko Perekonomian diskusi terkait GSP dengan Mendag, Rudiantara mengungkapkan yang dibahas harmonisasi teknis. "Tak ada bicara GSP," gusarnya.

Tak Jalan
Rudiantara pun menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 17 di PP PSTE yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya, hal itu sulit dijalankan.

"Saya sudah lihat sejak 2015, pasal itu tak bisa diimplementasikan. Buktinya, banyak kan yang naruh data atau hosting di luar. Revisi ini mengembalikan semua ke khittohnya. Mana (data) yang harus di dalam negeri, mana yang bisa di-cloud," katanya.

Bahkan, Rudiantara menyakini dengan adanya revisi PP PSTE akan membuat bergairah bisnis cloud computing dan data center di Indonesia. "Pasar Indonesia besar, kita tak boleh takut. Buktinya pemain cloud besar seperti Google dan Alibaba masuk ke Indonesia kan. Itu Alibaba pakai data center lokal, kecipratan kan," kilahnya.

Diingatkannya, para pelaku usaha jangan cengeng menghadapi perubahan regulasi. "Kita jangan cengenglah. Kominfo itu terbuka, apa yang bisa difasilitasi kita bantu," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengaku bingung dengan pola pikir dari Rudiantara. "Bergairah dari mana bisnis data center? Selama ini yang bikin bergairah ya karena ada PP PSTE, tanya tuh yang investasi di data center, alasannya pasti karena ada PP PSTE yang menjamin investasi. Bergairah itu jika di-enforce harus di Indonesia, yang tidak jalankan dikenakan sanksi. Jangan poco-poco dong alasannya," sindirnya.

Menurut Heru, di PP PSTE sudah jelas masalah data yang harus ada di Indonesia yakni strategis, penting, dan menyangkut kepentingan publik. "Tinggal dijabarkan via Peraturan Menteri, mana itu kepentingan publik. Lama-lama saya bingung juga sama Pak menteri dalam membangun narasi. Ngono yo ngono ning ojo ngono," kesalnya.

Asal tahu saja, dalam diskusi soal revisi PP PSTE, Kominfo menyebutkan bahwa hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib ditaruh di Indonesia. (Baca: revisi PP PSTE)

Adanya wacana revisi ini menjadikan pembina beberapa sektor mengkaji mengubah aturannya soal penempatan data center. Selama ini PP PSTE selalu menjadi acuan dalam pembuatan regulasi teknis bagi pembina sektor, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan.

OJK mengatur mengenai pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia dalam POJK No 38 /POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan IT oleh bank umum.

GCG BUMN
Kabarnya OJK mengkaji relaksasi pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia. Nantinya akan ada beberapa poin revisi aturan pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories