telkomsel halo

Dirjen Aptika: PP PSTE bisa bikin internet ditutup

11:10:00 | 26 Okt 2018
Dirjen Aptika: PP PSTE bisa bikin internet ditutup
Dirjen Aptika Kominfo Semmuel A Pangerapan.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kontroversi revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mulai memanas.

Sejumlah pihak menilai Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak transparan dan nasionalis karena berniat mengubah salah satu pasal di PP PSTE yakni Pasal 17  yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan mengaku saat ini draft revisi PP PSTE sudah masuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Sekneg). "Tinggal tanda tangan Pak Presiden (Joko Widodo)," kata Pria yang akrab disapa Semmy itu kala paparan kinerja 4 tahun Kominfo, kemarin.

Semmy menegaskan, pasal 17 harus diubah karena tak bisa diaplikasikan di lapangan. "Peraturan lama itu mengatur fisik. Apa yang diatur di Indonesia itu tak jelas. Kalau mengacu pada PP lama maka semua data harus di Indonesia, artinya kalau data tak di Indonesia internetnya ditutup. Ini kan tak bisa seperti itu," katanya.

Semmy menjelaskan, dalam revisi PP PSTE diperjelas pembagian data sehingga jelas mana yang harus diletakkan di Indonesia atau cukup cloud server. "Kita atur secara logikal, tidak fisiknya," kata Mantan Ketum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) itu.

Dikatakannya, dalam revisi PP PSTE dilakukan pengklasifikasian data sehingga data dapat disimpan sesuai dengan jenis kepentingannya, dan diatur mengenai penyimpanannya.

Revisi PP 82/2012 mengajukan pengaturan lokalisasi data berdasarkan pengklasifikasian data yang dibagi dalam tiga jenis: data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Data strategis merupakan data yang apabila terjadi gangguan terhadapnya, maka dapat menimbulkan ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara.

Data elektronik tinggi merupakan data yang gangguan terhadapnya menimbulkan dampak negatif terbatas pada pemilik data ataupun sektor tertentu. (Baca: Tekanan AS di data center)

Sedangkan data rendah merupakan data yang dapat diberikan kepada publik secara terbuka untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pemerintah, komersial, maupun akademis. (Baca: Wacana Revisi PP PSTE)

Dalam menjalankan klasifikasi data ini, diperlukan Instansi Pengatur dan Pengawas Sektor (IPPS) yang akan mengawasi berjalannya mekanisme tersebut. (Baca: Kisruh Data Center)

Terdapat delapan sektor yang mempunyai infrastruktur informasi vital, yakni di antaranya: administrasi pemerintahan, energy dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, TIK, ketahanan pangan, dan pertahanan keamanan.  

Salah Kaprah
Semmy pun menyakini data tak akan dibawa keluar Indonesia. "Itu kan banyak yang bilang, kalau begitu data keluar Indonesia semua dong. Ini salah sekali. Dalam dunia internet itu data pasti akan dekat dengan pengakses. Kalau sebuah perusahaan punya pengakses di Indonesia, masa dia taruh data di Hong Kong, kan mahal ongkosnya. Tidak akan feasible," katanya.

Semmy mengatakan agar pemain mau meletakkan data di Indonesia harus dibangun ekosistem dimana data-data itu bisa diletakkan di tanah air. "Jadi kita bangun ekosistem kalau Indonesia ini ramah investasi data center. Jangan pakai harus ditempatkan di Indonesia. Nanti kan ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, disana akan kita wajibkan soal perlindungan data dan lainnya," kilahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menilai Dirjen Aptika tidak paham tentang kekuasaan wilayah teritorial justice suatu bangsa dan negara yang tegaknya hukum itu berada di wilayah hukum negara tersebut.

"Kalau pola pikir Pak Semmy kita ikuti sangat mudah sekali pelaku kejahatan menyembunyikan data di luar negeri . Artinya revisi ini malah bikin senang para penjahat dong," sindirnya.

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan pengubahan data center yang tadinya wajib di Indonesia kemudian boleh dimana saja itu jelas anti NKRI."Itu pakai bilang internet tertutup bikin makin pusing saja alasannya. Internet di Indonesia akan selalu terbuka walau kita minta data ada di Indonesia, kita tak terapkan blocking content luar tanpa alasan yang jelas," katanya

Dewan Pembina Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) Mochamad James Falahuddin menilai alasan nantinya akan ramai pemain asing menempatkan data center di Indonesia karena pengakses berasal dari tanah air sebuah kekonyolan.

"Maaf ya, Facebook bukannya mau bangun data center besar di Singapura? Itu artinya apa, memang dekat dari Indonesia, tetapi bukannya impor Bandwidth juga ujungnya. itu baru satu contoh sederhana," sesalnya.

James mengingatkan, masalah penempatan pusat data harus di tanah air ini menyangkut kedaulatan digital, memudahkan penegakkan hukum, termasuk isu pajak, dan menumbuhkan bisnis turunannya seperti hosting dan lainnya.

GCG BUMN
"Masa kita kalah sama Vietnam atau India? Kedua negara itu lebih berani bersikap soal pusat data ini walau banyak juga tekanan dari Amerika Serikat. Bukankah kata pendiri bangsa kita ini bangsa yang besar. Urusan Pusat data saja maju-mundur," kesalnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories