telkomsel halo

Soal Revisi PP PSTE, APJII: Kami mendukung lokalisasi data secara menyeluruh!

12:30:58 | 26 Okt 2018
Soal Revisi PP PSTE, APJII: Kami mendukung lokalisasi data secara menyeluruh!
Henri Kasyfi Soemartono (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan mendukung lokalisasi data secara menyeluruh di Indonesia.

"Kalau ditanya ke APJII, pertanyaannya adalah apakah esensi perubahan Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tersebut? Apakah diperlukan perubahan? Kami mendukung policy lokalisasi data secara menyeluruh," tegas Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono dalam pesan singkatnya ke IndoTelko (25/10).

Henry mengungkapkan telah bertemu dengan sekelompok Delegasi Amerika Serikat yang diorganisir oleh US Embassy dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

"Soal PP82 ini menjadi hal yang diungkap dalam meeting tersebut. Namun, melihat tanggapan mereka (delegasi), tampaknya mereka siap dan tidak berkeberatan apabila harus meletakkan data yang terkait dengan pengguna Indonesia di tanah air. Apalagi apabila mereka diperkenankan untuk berinvestasi data center di Indonesia," ungkapnya.

Mendapatkan fenomena itu, Henry balik bertanya ke pemerintah yang ingin merevisi PP PSTE. (Baca: Alasan revisi PP PSTE)

"Jadi sebenarnya pertanyaannya, apakah PP82 ini perlu di revisi atau hanya kita perjelas saja perbedaan "Wajib Lokalisasi Data" dengan "Wajib menggunakan Data Center Lokal". Karena yang sebenarnya kita targetkan adalah Lokalisasi Data," tukasnya.

Menurutnya, jika lokalisasi data yang dilakukan, hal ini akan mendukung pertumbuhan trafik Exchange Lokal dan mengurangi trafik ke luar negeri, disamping secara kedaulatan, data semua akan berada di Indonesia, serta meningkatkan masuknya modal asing dan pajak dalam negeri.

"Apakah artinya kita tidak boleh pakai Google Cloud misalnya? Tentu saja boleh, sejauh seluruh server yang menyimpan data pengguna Indonesia yang digunakan Google Cloud tersebut berada di teritorial Indonesia, bisa di data center lokal atau Google bisa buat data center sendiri di territori Indonesia. Mudah-mudahan prinsip ini sejalan dengan penegakan kedaulatan digital bangsa," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, APJII akan terus berusaha untuk merangkul Global Players agar menempatkan datanya di Indonesia. "Beberapa content global berhasil kami rangkul untuk menempatkan kontennya di Indonesia dan sekarang terhubung langsung ke IIX Internet Exchange APJII," katanya.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC)M. Tesar Sandikapura mengingatkan Indonesia masih tinggi impor bandwitdh karena banyaknya mengakses konten dari platform luar negeri dan data center tak berada di tanah air.

"Selain isu impor bandwitdh, filosofi lokalisasi data itu menunjukkan Indonesia  berdaulat sebagai bangsa. Sebuah kebijakan negara wajar ada berusaha di lobi, tergantung pemerintahnya, mikirnya rakyat atau jangka pendek," katanya.

Seperti diketahui, isu revisi terhadap Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) kembali memanas setelah beredar kabar draft tinggal ditanda tangan Presiden Joko Widodo dan adanya tekanan Amerika  Serikat mengenai kelayakan Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang akan diumumkan pada November 2018.

Menkominfo Rudiantara sudah membantah adanya campur tangan Amerika Serikat dalam perubahan PP PSTE. Anehnya, tanpa ada tekanan Rudiantara tetap ngotot revisi PP PSTE secepat mungkin ditanda tangani presiden. (Baca: Revisi PP PSTE)

GCG BUMN
"Justru saya minta secepatnya ditanda tangani agar jelas mana yang data harusnya di Indonesia ditempatkan di tanah air, mana yang bisa di-cloud server. Jangan seperti sekarang terbalik-balik," katanya usai paparan kinerja 4 tahun Kominfo.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories