JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) terus melaju untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), khususnya mengenai rencana perubahan terhadap beberapa pasal yang berdampak relaksasi atau mengendorkan terhadap keharusan data berada di wilayah Indonesia (data localization).
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan tak ada penundaan untuk melakukan revisi PP PSTE karena pelaku ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum.
“Saya tahu Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan sejumlah asosiasi meminta penundaan menunggu disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Tetapi kan ada juga asosiasi lain yang mendukung revisi PP PSTE. Kalau tidak direvisi malah ada kekosongan hukum,” tegas Pria yang akrab disapa Semmy itu kemarin.
Sebelumnya, Mastel mengusulkan ditunggunya disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi agar lebih komprehensif melihat startegisnya nilai data dan terjaganya kedaulatan bangsa. (
Baca: Mastel dan RPP PSTE)
Rancangan PP PSTE yang diajukan ke Presiden dianggap banyak kalangan justru merugikan Indonesia karena terlalu longgar dalam menjaga data yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi di era digital.
Dikatakannya, suara meminta penundaan revisi hal yang biasa dalam penyusunan sebuah regulasi. “Ini kan proses, semua berjalan. Nanti kita temui juga yang mendukung (Asosiasi) seperti pebisnis eCommerce atau Fintech. Makanya saya waktu ketemu dengan teman-teman yang menolak minta, lihat ini dari keseluruhan, jangan hanya satu sektor, setelah itu kita cari jalan tengahnya,” kilahnya.
Semmy pun sekarang tak memiliki target kapan RPP PSTE akan ditandatangani presiden. “Kita lihat saja ada proses yang berjalan, tidak ada target (waktu ditandatangani), kita terima masukan bersama,” tukasnya. (
Baca:
Klasifikasi Data)
Pernyataan ini berbeda kala memaparkan draft revisi PP PSTE pada 31 Oktober 2018 dimana Semmy optimistis rancangan yang diajukannya akan ditandatangani pada akhir tahun ini.
Semmy kala itu mengungkapkan proses revisi dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016.
Kemudian sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kementerian Kumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi. "Pada 26 Oktober atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan. Targetnya akhir tahun ini ditandatangani," katanya Rabu (31/10). (
Baca: Revisi PP PSTE)
Perubahan sikap ini sepertinya terjadi pasca pertemuan Semmy dengan sejumlah asosiasi yang menolak di sebuah restoran mewah di bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (7/11) malam dan berlanjut dengan pertemuan di Kantor Sekretariat Negara pada Kamis (8/11) dengan sejumlah instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenko Perekonomian, BKPM, dan Kemenkopolhukam.
Pertemuan di Sekneg juga dihadiri MASTEL,Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Big Data & AI (ABDI).(id)