JAKARTA (IndoTelko) – PT Internux (Internux) mengumumkan proposal perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor pada Rabu (14/11) telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Sejak tanggal 17 September 2018, Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan Internux harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk Proposal Perdamaian.
Internux masuk belenggu PKPU berdasarkan permohonan krediturnya, PT Equasel Selaras dan PT Intiusaha Solusindo.
Internux telah membuat Proposal Perdamaian yang mengajak seluruh kreditor untuk “bergotong royong” mendukung pemulihan kegiatan usaha Perseroan demi kebaikan bersama.
Proposal Perdamaian telah dipresentasikan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh Tim Pengurus PT Internux (dalam PKPUS) pada tanggal 29 Oktober 2018 dan kemudian dimintakan persetujuan kepada para Kreditor pada tanggal 30 Oktober 2018.
Hasil voting menunjukkan sebagian besar kreditor yang terdiri dari 100% kreditor separatis dan 79.88% kreditor konkuren mendukung Proposal Perdamaian yang diajukan Internux. Kreditor ini termasuk didalamnya tower provider terkemuka, perusahaan perangkat dan peralatan telekomunikasi, perusahaan alih daya (outsourcing), agensi media, serta perusahaan penyedia jaringan kabel fiber optic dan bandwidth.
“Internux adalah pionir operator 4G LTE di Indonesia yang menghadirkan broadband mobile data dan internet to the homes dan sudah melayani empat juta pelanggan. Internux telah berinvestasi lebih dari Rp 8 triliun dan terus berkomitmen dalam menghadapi segala proses dan tantangannya dalam lima tahun terakhir ini untuk terus melayani masyarakat Indonesia,” ungkap Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar dalam keterangan (14/11) malam.
Ditegaskannya, Internux terus berkomitmen melakukan berbagai peningkatan di berbagai bidang agar dapat memberikan jasa layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat. Internux akan terus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan para mitra usaha, diantaranya dengan penyedia layanan Over The Top (OTT) terkemuka, seperti HOOQ, VIU, dan Catchplay untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dalam menghadirkan unlimited entertainment di rumah.
“Semua kegiatan dan tindakan yang Perseroan lakukan saat ini, baik yang melibatkan regulator maupun mitra bisnis, dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama,” katanya.
Asal tahu saja, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memberikan batas waktu hingga 17 November 2018 bagi PT First Media dan Internux untuk menyelesaikan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensinya periode 2016-2017.
(Baca:
Kasus BHP Frekuensi)
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selama ini dikenal sebagai pengusung merek layanan 4G LTE BOLT.
KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.
First Media baru menambah kepemilikannya di Internux dari 74,58% menjadi 75,88% pada awal tahun lalu. Sisa saham Internux dipegang oleh Prosper International Limited sebesar 4% dan Asia Pacific Mobile Pte. Ltd sebesar 20%.(id)