JAKARTA (IndoTelko) - Pelaku usaha meminta adanya keputusan perihal kebijakan lokalisasi data di Indonesia untuk kepastian hukum dalam berusaha.
"Saya melihat perdebatan revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dimana salah satunya yang kencang soal lokalisasi data itu bisa merugikan Indonesia. Terlepas dari isunya (soal penempatan data), makin panjang debatnya, makin pusing pelaku usaha di bisnis cloud dan data center," tegas Presiden Direktur Telkomtelstra Erik Meijer belum lama ini.
Menurutnya, saat ini adopsi cloud computing makin tinggi, namun adanya keinginan pemerintah mengubah aturan soal penempatan data membuat banyak pihak maju-mundur.
"Kalau Telkomtelstra itu sebagai cloud provider kan pakai data center di Indonesia, tak ada masalah. Tapi banyak calon pelanggan bertanya, buat apa pakai cloud lokal kalau data bisa taruh di luar. Ini kan repot juga jelasinnya," ulasnya.
Direktur Indosat Arief Must'ain mengakui isu revisi PP PSTE salah satu yang menjadi perhatiannya. "Kami memang main data center juga melalui Lintasarta. Kita ikutin perdebatan isu itu," katanya.
Menurutnya, apapun hasil sebuah regulasi yang harus diperhatikan adalah keamanan dan kenyamanan pelanggan. "Hal utama adalah pelanggan," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuntaskan pekerjaan untuk menyiapkan draft revisi PP PSTE.
Kominfo dalam draft revisi PP PSTE mengubah kebijakan tersebut dengan mengambil langkah terobosan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE).
Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.
Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah.
Hal ini berbeda dengan isi PP PSTE yang diundangkan pada 2012 yang menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Dampak dari PP PSTE sudah dirasakan Indonesia dimana Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) mencatat ada investasi masuk US$450 juta sejak aturan itu diundangkan.
Indonesia memiliki lima Data Center Tier IV yang merupakan hasil sertifikasi dari Uptime Institute yaitu dibangun diantaranya oleh Telkom (Jatinegara, Jakarta Timur), PT DCI Indonesia (Bekasi, Jawa Barat), Telkomsigma (Surabaya), dan Administrasi Hukum Umum (Batam).
Sementara untuk Tier III, ada 26 data center di Indonesia mengantongi sertifikasi Uptime Institute.(id)