JAKARTA (IndoTelko) – PT Investree Radhika Jaya sebagai pemilik merek Investree sukses menjalankan tugasnya menjadi salah satu Mitra Distribusi (MiDis) penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 yang diterbitkan oleh Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Investree mengumumkan realisasi penjualan ST-002 yang menuai hasil positif sebesar Rp 65 miliar, meningkat dua kali lipat dari target awal Investree untuk penjualan ST-002 yaitu sebesar Rp 30 miliar. Hingga penutupan masa penawaran, tercatat sebanyak 690 pemesanan ST-002 yang dilakukan oleh 552 investor melalui platform Investree.
"Tentunya kami bersyukur dengan capaian hasil positif dan melampaui target awal penjualan ST-002 hingga 216% karena nantinya dana investasi ST-002 ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara,” kata CEO & Co-Founder Investree Adrian Gunadi dalam keterangan, kemarin.
Data yang tercatat oleh Investree menunjukkan bahwa investor ST-002 di Investree didominasi oleh generasi muda dengan usia kisaran 21-35 tahun. Selain karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah, ketertarikan generasi muda dalam berinvestasi ini juga didukung oleh adanya perubahan cara pemesanan dari manual menjadi 100% online, sehingga dapat menjangkau masyarakat secara luas dengan penggunaan teknologi sebagai upaya dalam mewujudkan keuangan inklusif.
Dari segi angka, tercatat bahwa rata-rata jumlah investasi oleh satu orang investor di ST-002 Investree adalah sebesar Rp 117 juta.
Sementara dari segi wilayah pembelian, sebaran area asal investor mayoritas masih didominasi oleh Jabodetabek dan Pulau Jawa lainnya, namun ada pula daerah-daerah seperti di Sumatera (DI Aceh, Sumbagut, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan), Kalimantan, Sulawesi, bahkan hingga Tomohon dan Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur, yang melakukan pembelian ST-002 karena kemudahan aksesnya melalui online.
“Melalui platform Investree, antusiasme generasi muda terhadap pembelian ST-002 semakin tinggi karena pemesanan 100% online, sehingga tujuan kami bersama dengan Kemenkeu RI untuk mengajak generasi muda berinvestasi juga tercapai. Hal ini merupakan bentuk nyata dari sinergi yang terjadi antara industri teknologi finansial dengan pemerintah,” tambah Adrian.
Sebagai instrumen Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), seri ST-002 telah dinyatakan sesuai Syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, di mana surat berharga tersebut tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), unsur judi (maisyir), unsur penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat). ST-002 memiliki tingkat imbalan 8,30% p.a. dengan tenor 2 (dua) tahun dan minimal pemesanan yang terjangkau yaitu Rp 1 juta.(wn)