JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Dalam SE Nomor 1 tahun 2018 yang ditandatangani Ketua BRTI Ahmad Ramli itu ditujukan ke pucuk pimpinan semua operator yakni Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren Telecom, Smart Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan seluruh penjual kartu perdana prabayar, distributor, agen, outlet, pelapak, dan perorangan.
Dalam surat itu dinyatakan tujuan dari dikeluarkannya SE agar ketentuan registrasi pelanggan tidak diinterpretasikan berbeda dan tidak disalahgunakan oleh setiap orang, termasuk operator dan para mitranya.
Tujuan lainnya agar tidak terjadi registrasi nomor MSISDN dengan jumlah yang tidak terbatas, tanpa hak atau melawan hukum.
BRTI melihat berdasarkan monitoring dan evaluasi dari registrasi prabayar masih terdapat kartu perdana jasa telekomunikasi yang dijual dalam keadaan aktif atau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi secara tanpa hak atau melawan hukum.
BRTI mewajibkan dalam mengedarkan kartu perdana operator atau distributor dan saluran penjualan lainnnya harus memastikan dalam keadaan tidak aktif kecuali akses kepada operator untuk keperluan registrasi.
Sementara untuk nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi Machine to machine (M2M) yang kebutuhannya melebihi tiga nomor hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik operator atau mitra.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kala dikonfirmasi perihal SE itu membenarkan keberadaannya. "Dikeluarkan 21 November lalu. Nanti kita sosialisasikan," katanya dalam pesan singkat (4/12).(dn)