telkomsel halo

Rudiantara diminta segera tuntaskan tunggakan BHP frekuensi BWA

09:13:48 | 10 Dec 2018
Rudiantara diminta segera tuntaskan tunggakan BHP frekuensi BWA
Uji jaringan yang dilakukan BOLT (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara diminta untuk segera menuntaskan kasus tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta kerugian negara bisa dihindari.

"Kami minta dengan hormat Tuan Menkominfo Rudiantara untuk secepatnya mengambil keputusan soal tunggakan tiga operator BWA itu. Jangan digantung tak bertali begitu, ini pertaruhannya wibawa negara dan nasib pelanggan," tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Senin (10/12).

Menurutnya, sikap tak jelas yang ditunjukkan Rudiantara pasca 19 November 2018 yang memutuskan tak mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari para penunggak BHP frekuensi sudah melukai perasaan masyarakat.

"Beliau seperti mempertontokan regulator tak berwibawa sama sekali. Kalau alasannya nasib pelanggan, ini bukan proses yang tiba-tiba ada, saya dengar sudah beberapa kali rapat sebelum batas waktu 17 November 2018. Jadi, tentunya pelanggan diberi ganti rugi jika dicabut IPFR milik operator. Soal pilihan pengganti, lha emang itu pemain yang dicabut cuma punya satu lisensi, mereka ada layanan substitusi yang sama untuk akses internet," tukasnya.

Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memburu tunggakan BHP frekuensi milik tiga operator BWA.

Ketiga operator BWA itu adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan nilai tunggakan Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.

KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV. Keduanya bermain di layanan 4G LTE dengan merek dagang BOLT.

Sementara Jasnita yang mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP sebesar Rp2,197 miliar.

Batas waktu pembayaran adalah 17 November 2018, namun Rudiantara pada 19 November 2018 tak melakukan pencabutan karena adanya proposal restrukturisasi pembayarand dari KBLV dan Internux. Sementara Jasnita tak memberikan respons apapun.

Kominfo pun mengajak diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengambil keputusan.

"Kominfo harus memikirkan pelanggan, maka kami koordinasi dengan BPKN dan YLKI," ujar Rudiantara di sela-sela acara Digital Start Up Connect 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (7/12).

Menurutnya, kepentingan pelanggan adalah satu satu hal utama yang harus diperhatikan. "Jangan sampai ada pelanggan yang masih punya pulsa, karena sanksi ini, pulsanya hilang," kata Rudiantara.

First Media memiliki infrastruktur selain 2,3 Ghz, yakni layanan televisi kabel dan internet pita lebar berbasis kabel (fixed broadband cable). Sementara Internux hanya memiliki frekuensi 2,3 GHz untuk memberikan layanan internet. Merek BOLT kabarnya memiliki sekitar 4 juta pelanggan.

Sejauh ini Rudiantara enggan menyampaikan tenggat waktu pengambilan keputusan. (Baca: Kasus BHP Frekuensi)

Itikad
Secara terpisah, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Budi Yakin mengakui pembahasan dengan lembaganya lebih pada soal kompensasi pelanggan bila ada pemutusan layanan.

"Tapi kami mensinyalir ada itikad tidak baik dari pihak operator yang tidak kamunikatif dan tidak jelas rencananya terkait kelanjutan pelayanan, disisi lain mereka telah menunggak BHP frekuensi 2 tahun. Pihak operator berkali-kali diundang tidak hadir dan kami anggap tidak kooperatif," paparnya kepada IndoTelko. (Baca: Cabut ijin frekuensi)

GCG BUMN
Budi menegaskan soal pemutusan layanan menjadi domain regulator. "Kami hanya mendorong penyusunan Regulasi Perlindungan Konsumen Telekomunikasi yang juga mencakup Perlindungan Konsumen bila terjadi penghentian layanan," pungkasnya.(dn)  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories