JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), Darman Mappangara (DMP) yang menjadi tersangka kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
“Hari ini, penyidik menahan seorang tersangka atas nama DMP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Menanggapi penahanan usai pemeriksaan Darman mengatakan kebenaran akan terungkap di pengadilan.
“Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT Inti ini harus saya lewati. Semoga Allah memberi kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan,” kata Darman.
KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (2/10). Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT Inti Taswin Nur (TSW).
Perkara
Sementara Febri menjelaskan dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa pada 2019, PT Inti mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike (Rp22,85 miliar), dan proyek pengembangan bandara (Rp86,44 miliar).
PT Inti juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan radar burung Rp60 miliar.
PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.
Darman juga memerintahkan staf PT Inti Taswin untuk memberikan uang pada Andra. Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan yaitu dalam bentuk tunai. Jika dalam jumlah besar maka ditukar dollar Amerika Serikat (AS) atau dollar Singapura, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”.
Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100. Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.
Dalam kasus ini Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) telah
memberhentikan Darman dan mengangkat Otong Iip sebagai Direktur Utama INTI.(id)