KPK tahan mantan Dirut INTI

10:48:52 | 19 Okt 2019
KPK tahan mantan Dirut INTI
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Tele­komunikasi Indonesia (Inti), Darman Mappangara (DMP) yang menjadi tersangka kasus suap pe­kerjaan Baggage Handling Sys­tem (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

“Hari ini, penyidik menahan seorang tersangka atas nama DMP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhi­tung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakar­ta, kemarin.

Menanggapi penahanan usai pemeriksaan Darman mengatakan kebenaran akan terungkap di pengadilan.

“Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT Inti ini ha­rus saya lewati. Semoga Allah memberi kekuatan dan kebe­naran akan terungkap di per­sidangan,” kata Darman.

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (2/10). Se­belumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua ter­sangka yakni Direktur Keuang­an PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT Inti Taswin Nur (TSW).

Perkara
Sementara Febri menjelaskan dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa pada 2019, PT Inti me­ngerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian proyek Visual Dock­ing Guidance System (VDGS) senilai Rp106,48 miliar, pro­yek Bird Strike (Rp22,85 miliar), dan proyek pengem­bangan bandara (Rp86,44 miliar).

PT Inti juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Ang­kasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rin­cian proyek X-Ray enam ban­dara Rp100 miliar, Bag­gage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan radar burung Rp60 miliar.

PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka An­dra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga men­jaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dime­nangkan dan dikerjakan oleh PT Inti. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.

Darman juga memerintah­kan staf PT Inti Taswin untuk memberikan uang pada Andra. Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan yaitu dalam bentuk tunai. Jika dalam jum­lah besar maka ditukar dollar Amerika Serikat (AS) atau dol­lar Singapura, menggunakan kode “buku” atau “dokumen”.

Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar peca­han 100. Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk penyerahan uang tersebut.

Dalam kasus ini Darman di­jerat dengan Pasal 5 ayat 1 hu­ruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GCG BUMN
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) telah memberhentikan Darman dan mengangkat Otong Iip sebagai Direktur Utama INTI.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories