telkomsel halo

Menguak isi aturan yang manjakan Microsoft dkk di Indonesia

09:40:25 | 12 Mar 2020
Menguak isi aturan yang manjakan Microsoft dkk di Indonesia
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janji yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Microsoft agar lebih mudah berinvestasi data center di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Keloa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai dan siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.

"Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan," tuturnya belum lama ini.

Lantas apa saja isi dari aturan yang disebut-sebut "karpet merah" bagi Microsoft  dan kawan-kawan itu?

Dalam draft RPM yang diunggah Kominfo pada 10 Maret 2020 terungkap beberapa pertimbangan keluarnya aturan tersebut diantaranya dalam rangka membangun masyarakat informasi yang bertanggung jawab dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, kompetitif, dan terpercaya dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga bertujuan dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pemrosesan data pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Aturan ini menjelaskan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Semenatra Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Pasal 3 dari draft RPM menyatakan PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran adalah PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria:
a. diatur atau diawasi oleh Kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran perdagangan barang dan/atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik

Aturan ini mewajibkan melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.  

PSE Lingkup Privat asing yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia wajib melakukan pendaftaran.

Nantinya, Penerbitan tanda daftar PSE Lingkup Privat dilakukan setelah verifikasi dinyatakan lengkap.

Di aturan ini juga ada sanksi administratif pada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, melakukan pendaftaran tetapi ditolak, telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak menyampaikan perubahan terhadap formulir pendaftaran, tidak melakukan perpanjangan tanda daftar. Sanksi lainnya adalah menteri melakukan pemutusan akses.

Sementara di Pasal 17 dinyatakan PSE Lingkup Privat yang menyelenggarakan layanan komputasi awan wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat dan/atau tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang dilarang.

Sedangkan untuk pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE  Lingkup Privat wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri dengan memperhatikan persyaratan dan pertimbangan kepentingan Nasional termasuk dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Sekilas membaca draft RPM ini mempermudah pemain Over The Top (OTT) asing untuk berbisnis di Indonesia dengan cukup mendaftar ke OSS saja tanpa perlu punya badan usaha tetap (BUT), serta tunduk pada peraturan di Indonesia (terkait data pribadi, pornografi). Sementara syarat legalnya pun cukup diterjemahkan dari penerjemah bersertifikat.

GCG BUMN
Selain itu di draft ini juga tak ada pasal yang menyinggung soal PSE asing wajib membayar pajak sesuai aturan berusaha di Indonesia atau wajib mencatatkan dan melaporkan pendapatan yang dari Indonesia.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year