telkomsel halo

Fintech ilegal tak cukup sekadar blokir

05:23:46 | 06 Jul 2020
Fintech ilegal tak cukup sekadar blokir
JAKARTA (IndoTelko) - Pemberantasan aplikasi financial technology (fintech) ilegal tak cukup sekadar dengan pemblokiran tetapi harus diberantas.

“(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas jangan hanya diblokir, harus sampai kepada langkah-langkah hukum,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech.

Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum.

"Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya.

Sesuai UU ITE Pasal 26, information concent terhadap data harus diberikan kepada pemilik data. "Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembai ke PP 71,” jelas Dirjen Semuel.

Sementara dalam PP 71, prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

“Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar, jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak,” imbuh Dirjen Semuel.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

GCG BUMN
Jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year