telkomsel halo

Kabar Gembira, Proposal Perdamaian Utang Bakrie Telecom Disahkan

09:03:49 | 10 Dec 2014
Kabar Gembira, Proposal Perdamaian Utang Bakrie Telecom Disahkan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Bakrie Telcom Tbk (BTEL) bisa menarik nafas lega sesaat. Proposal perdamaian untuk pembayaran utangnya ke sejumlah kreditur disahkan Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12).

Keluarnya pengesahan ini berarti hasil voting pada Senin (8/12) dimana mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian berkekuatan hukum. Baik debitur maupun para kreditur dihukum tunduk dan menjalankan perdamaian.

Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, berdasarkan laporan hakim pengawas dan laporan kurator, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan pemegang merek esia itu.

Dalam voting tersebut, majelis hakim menilai telah memenuhi kuorum di mana dihadiri 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur dengan total tagihan kreditur  sebesar Rp 9,68 triliun.

Menurut Majelis hakim  tidak  ditemukan adanya halangan dan hambatan atas disahkannya proposal perdamaian tersebut sehingga majelis hakim mengesahkan homologasi BTEL.

Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah menjadi dasar menjalankan perdamaian walau   ada potensi pemegang obligasi atau bondholder yang diwakili atau trustee The Bank of New York Mellon London menggugat putusan perdamaian ini pada tingkat kasasi.
Soalnya, saat Bank of New York mengajukan tagihan kepada pengurus PKPU, tagihannya ditolak.

Alasannya, pengurus PKPU tidak menemukan dalam laporan keuangan Bakrie Telecom nama para bondholder yang diwakili Bank of New York adalah kreditur Bakrie Telecom. Bank of New York hanya memiliki hubungan hukum dengan anak usaha Bakrie Telecom yang ada di Singapura yakni Bakrie Telecom Pte Ltd., di mana Bakrie Telecom Pte Ltd yang meminjam uang dari Bondholder. Namun utang Bakrie Telecom Pte Ltd dijaminkan oleh Bakrie Telecom sebagai induk usaha. Kemudian Bakrie Telecom Pte Ltd meminjamkan uang itu kepada operator itu.

Hal ini berarti, Bakrie Telecom  hanya mengakui tagihan yang diajukan Bakrie Telecom Pte Ltd yang nilainya sekitar Rp 5 triliun. Bakrie Telecom menilai harusnya bondholder yang diwakili Bank of New York menagih Bakrie Telecom Pte Ltd yang merupakan debiturnya.

“Klien kami berkomitmen menjalankan perdamaian sesuai isi proposal perdamaian,” kata Kuasa hukum Bakrie Telecom GP Aji Wijaya.

Bakrie Telecom dibawa ke PKPU oleh PT Netwave Multi Media di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat karena  ada utang dari pemegang merek esia itu yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 4.73 miliar. Emiten dengan kode saham BTEL ini pun diputus PKPU pada 14 November 2014.

GCG BUMN
Di pengadilan New York, sebagian pemegang obligasi sebesar US$ 380 juta milik Bakrie telecom juga mengajukan  tuntutan hukum.  Para penuntut adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories