Ilustrasi (DOK)
Kasus yang membelit proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) kian bertambah pelik saja.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dengan inisial SS dan Dirut PT Multidana Rencana Prima dengan inisial DNA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
Tak hanya menetapkan dua tersangka, kabarnya nama-nama tersangka lain bisa saja menyusul karena pemenang proyek ini terdiri dari beberapa perusahaan.
Anggaran proyek MPLIK tahun 2010-2015 mencapai Rp 6 triliun. Para pemenang tender lainnya diantaranya Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Kejagung menduga proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukkannya. Namun, saat ini Kejagung belum dapat menilai kalau proyek itu fiktif.
Dalam kasus ini Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Keluarnya status tersangka ini seperti ujian baru bagi proyek MPLIK setelah Komisi I DPR RI menyarankan proyek ini di moratorium pembayarannya hingga audit investigasi oleh BPK selesai dikerjakan.
Padahal, MPLIK adalah salah satu andalan pemerintah untuk menepati komitmen ke dunia internasional mewujudkan sebanyak 72 ribu desa terkoneksi internet.
Jika melihat pengerjaan proyek Universal Service Obligation (USO), dari rekapitulasi yang disampaikan Kementerian Kominfo, terlihat ada target-target yang belum terpenuhi, tapi ada juga realisasi yang di atas target.
Adapun realisasi yang di bawah target adalah realisasi Desa Berdering, yang ditargetkan 33.184 desa, namun realisasi hanya 31.092 desa.
Begitu juga untuk Desa Pintar, dimana tahap I ditargetkan 131 Desa dan di Tahap II ada 1.330 desa, namun realisasi baru 100 untuk Tahap I dan 98 untuk Tahap II.
Sementara untuk Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), yang ditargetkan 5.748 kecamatan, realisasinya mencapai 5.939 kecamatan. untuk MPLIK Tahap I antara target dan realisasi sama, 1.802. Sedangkan untuk Tahap II, 105 reliasasi masih kosong karena dalam tahap pengerjaan.
Pada 2010, BP3TI yang dipercaya menjalankan program USO membukukan pendapatan dari jasa layanan sekitar Rp 1,36 triliun meningkat 23% dibandingkan pendapatan 2009 sebesar Rp 1,1 triliun.
Tentunya kita berharap proyek berbasis dana USO ini terus dijalankan pemerintah dan memperbaiki kekurangan yang terjadi.Jika pun memang ada penyimpangan dalam pelaksanaan, maka itu adalah urusan pengadilan memutuskan nantinya.
Hal yang harus menjadi catatan bersama pertaruhannya terlalu besar jika langkah yang diambil menghentikan sama sekali proyek internet masuk desa ini. Ambisi mewujudkan masyarakat berbasis informasi bisa gagal. Sebuah kerugian yang mahal!
@IndoTelko.com