Lembaran tahun 2014 baru dibuka beberapa hari, tetapi kado pahit di awal tahun sudah diterima oleh komunitas telematika Indonesia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabarnya memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan ada 12 Desember 2013.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, memutuskan Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik Indosat.
Di pengadilan tersebut Indar dijatuhi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, yang meminta Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Indar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis menyatakan pula Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Alhasil, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara ini dibebankan pada PT IM2. Anak perusahaan PT Indosat ini dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
Kasus ini terjadi setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dalam laporannya, kerja sama tersebut merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun selama periode 2006 sampai 2012.
Selama tahun 2013 kasus ini menyedot perhatian banyak kalangan. Semua tokoh penting di Republik ini mengeluarkan opininya terkait kasus ini. Tak hanya itu, GSMA pun sempat mengirimkan surat ke Presiden SBY untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini.
Memang, masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan bagi Indar, IM2, dan Indosat yakni Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, melihat putusan yang dikeluarkan di tingkat Pengadilan Tinggi, rasanya jalan menuju bebas dari vonis menjadi sesuatu yang mustahil.
Semoga ini bukan pertanda bagi industri telekomunikasi Indonesia bahwa tahun 2014 sebagai masa yang sulit untuk menjalankan usaha.
@IndoTelko