Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuka proses seleksi untuk calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.
Dalam situs resminya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KRT-BRTI 2015-2018 Basuki Yusuf Iskandar menyatakan Pansel menerima pendaftaran mulai tanggal 24 Februari hingga 13 Maret 2015. (
Baca juga:
Syarat KRT BRTI)
BRTI dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Lembaga ini berisikan perwakilan pemerintah yang biasanya terdiri atas seorang Staf khusus Menkominfo, Dirjen SDPPI, dan Dirjen PPI, serta lima perwakilan masyarakat.
Walau lembaga ini banyak mendapat kritikan karena jauh dari kriteria ideal sebagai wasit di industri telekomunikasi yang kian mengalami konvergensi.
Tetapi, jika dilihat dari animo calon KRT dari perwakilan masyarakat yang mendaftar sejak beberapa periode lalu terus membludak. Rasanya posisi menjadi pengawas dari industri yang diperkirakan memiliki nilai belanja modal sekitar US$ 4 miliar – US$ 5 miliar tahun ini sesuatu yang bergengsi bagi sebagian orang.
Persyaratan yang dibuat untuk calon KRT periode 2015-2018 lumayan ketat. Mulai dari tingkat pendidikan, integritas, keahlian, sampai batas umur pun diberlakukan.
Singkatnya, BRTI tengah mencari manusia setengah dewa untuk lima KRT yang dianggap mewakili masyarakat.
Bahkan, untuk periode 2015-2018, batas umur mendaftar direvisi. Jika di periode sebelumnya batas umur dibuka mulai 35 tahun, sekarang batas umur mulai 40 tahun hingga 65 tahun.
Sontak ini menjadikan peluang bagi anak-anak muda yang banyak bergelut di dunia telekomunikasi tak berpeluang untuk menjadi calon KRT.
Subyektif
Jika menyimak alasan yang dikemukakan Kemenkominfo soal batas usia terlihat sangat subyektif dengan alasan mencari regulator yang bukan pencari pekerjaan dan menggunakan alasan profesional serta kematangan berfikir sebagai tameng.
Atas dasar apa jika anak-anak muda di Indonesia ini dinyatakan tak berintegritas, tak matang, dan tidak profesional?
Bukankah pendiri bangsa ini sangat bangga dengan anak muda sehingga pernah menyatakan cukup berikan 10 anak muda maka dunia akan diguncang. Sedangkan untuk orang tua butuh seribu orang untuk mencabut Semeru dari akarnya?
Panitia Seleksi harus mengubah persyaratan umur yang terkesan subyektif tersebut dan mengembalikan ke persyaratan periode sebelumnya dimana anak-anak muda diberikan kesempatan untuk menjajal kemampuan sebagai wasit di sektor telekomunikasi.
Komposisi regulator berisikan tua-muda akan membuat BRTI menjadi lebih berwarna dan adaptif dengan kondisi industri.
Harap diingat, proses pengambilan keputusan di BRTI bersifat kolegial, sehingga tak akan ada individu yang dominan nantinya.
Memaksakan pembatasan umur sebagai regulator seperti memperlihatkan arogansi ke generasi muda. Ini seperti menafikan perjuangan anak-anak muda selama reformasi 1998 yang rela berkorban nyawa demi kebebasan berdemokrasi di negara ini.
Buah perjuangan anak-anak muda selama 1998 adalah adanya lembaga seperti BRTI yang merupakan wujud partisipasi masyarakat berdemokrasi.
Rasanya tak pantas ini dirampok dari tangan anak-anak muda yang akan menentukan perjalanan bangsa di masa depan!
@IndoTelko