Kabinet Kerja di bawah Presiden Joko Widodo sepertiya menjadikan pajak sebagai salah satu pendapatan utama negara.
Hal itu terlihat dari pernyataan terbaru Menkominfo Rudiantara usai memaparkan Rencana Strategis (Renstra) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu.
Pria yang akrab disapa RA itu menyatakan pemerintah melanjutkan wacana untuk menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi smartphone yang sempat membetot perhatian sejak dua tahun lalu.
Kabarnya, pembahasan yang melibatkan Kementrian Keuangan tinggal penetuan jenis porduk dari smartphone yang terkena pajak barang mewah. Salah satu acuannya adalah banderol harga. Apakah dimulai dari US$ 1000 atau US$ 500 yang akan terkena pajak barang mewah.
Wacana PPnBM sudah ada sejak 2013 dan terus mengalami tarik ulur tak hanya di kalangan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha.
Pasalnya, jika wacana itu direalisasikan, maka perangkat smartphone dan sejenisnya akan terkena pungutan sekitar 37,5%. Rinciannya, PPnBM 20%, Pajak PPn impor (10%), dan PPh impor (7,5%). Alhasil, total pungutan yang harus dibayar sekitar 37,5% dan dibebankan ke pembeli.
Jika wacana PPnBM dijalankan konsumen diperkirakan menanggung tambahan beban sebesar 20% karena harga ritel naik 30%.
Asosiasi Ponsel Indonesia (APSI) memperkirakan tak hanya harga ke pembeli yang terkerek, produk selundupan pun diperkirakan akan banjir masuk pasar . Diperkirakan 50% ponsel yang beredar di Indonesia berasal dari selundupan dan menghadirkan potensi kerugian mencapai Rp 5 triliun per tahun
Dalam wacana tahun lalu, pajak barang mewah itu tak hanya untuk ponsel impor, tetapi juga buatan lokal. Padahal, untuk memproduksi ponsel di dalam negeri, bahan baku dan komponennya sudah dikenai bea masuk sebesar 5% hingga 15%.
Pemerintah sendiri memiliki alasan kuat untuk menekan konsumsi smartphone walau disisi lain membutuhkannya untuk mendorong penetrasi broadband.
Pasalnya, impor ponsel salah satu yang membuat defisit neraca perdagangan terus terjadi. Pada tahun ini diperkirakan impor ponsel akan mencapai 50 juta unit.
Nah, kalau sudah begini bagaimana nasib pengenaan pajak barang mewah untuk smartphone? Akankah berujung seperti tahun-tahun lalu yakni ramai di media, tetapi eksekusi tak terjadi? Kita lihat saja nanti.
@IndoTelko