telkomsel halo

Belajar dari Kasus Kartel SMS

11:32:12 | 31 May 2015
Belajar dari Kasus Kartel SMS
Ilustrasi (dok)
Kasus kartel SMS yang sempat bikin heboh pada 2008 lalu dianggap tak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/5).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Robert Siahaan membatalkan demi hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 26/KPPU-L/2007 dimana  salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Padahal, unsur ini wajib disertakan untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekadar diketahui, dalam isu kartel SMS yang diputus  KPPU pada Juni 2008 lalu, enam operator yang dituding yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom.

Dalam putusannya itu, pengadilan menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli.

Menurut pengadilan, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.

KPPU kabarnya akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. Soalnya, KPPU menghitung pada periode 2002-2008 terdapat selisih yang cukup besar antara harga SMS dan ongkos produksi operator. Menurut catatan KPPU, biaya produksi hanya di kisaran Rp 42 hingga Rp 72 per SMS, sedangkan tarif SMS kala itu mencapai Rp 350.

Drama
Keluarnya putusan pengadilan ini lumayan mengejutkan bagi yang mengikuti kasus ini sejak pertama kali. Soalnya vonis KPPU keluar pada Juni 2008. Bahkan, pada 2011  Mahkamah Agung (MA), menyatakan akan menelusuri dugaan kesengajaan keterlambatan hingga 2 tahun mengenai keputusan penunjukan penggabungan sidang dalam upaya hukum keberatan vonis KPPU di kasus kartel sms.

Terlepas dari adanya drama dan keluarnya putusan yang membawa angin segar bagi operator, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.

Tak bisa dipungkiri, keluarnya  vonis dari KPPU tujuh tahun lalu juga yang membuat biaya interkoneksi menjadi terpangkas lebih tajam di 2009 dan berlakunya pola interkoneksi di SMS bukan lagi Sender Keep All (SKA).

Kita harapkan di masa depan regulator  dan pelaku usaha di sektor telekomunikasi untuk lebih sering berkonsultasi ke wasit persaingan usaha itu agar tidak terjadi lagi peristiwa yang bisa mengguncang keseimbangan pasar.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year