British Telecom (BT) belum lama ini mengumumkan mendapatkan lisensi untuk pengoperasian sistem komunikasi data (Siskomdat) di Indonesia.
Lisensi ini memberi keleluasaan bagi BT untuk menawarkan portfolio layanan dan aplikasi jaringan Teknologi Informasi (TI) secara langsung kepada para pelanggan di Indonesia.
Dalam penelusuran di internet perusahaan asal Inggris ini mendirikan PT BT Communications Indonesia dengan izin perusahaan nomor 09.03.1.62.40121. Saat ini BT Communications Indonesia berkantor di Sampoerna Strategic Square, Menara Selatan Lt. 18, Jakarta Selatan.
Masuknya BT menjadikan persaingan di pasar Siskomdat kian panas. Selain BT terdapat beberapa pemain Siskomdat di Indonesia seperti Telkom, Indosat, AT&T, PT Sejahtera Globalindo, PT Sistelindo Mitralintas, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Berca Hardayaperkasa, PT Dini Nusa Kusuma, PT EDI Indonesia, PT Imani Prima, PT Patrakom, PT Aplikanusa Lintasarta, Elektronik Data Interchange Indonesia, Rekayasa Akses, dan Citra Agung Mustika.
Layanan Siskomdat ini biasanya menyasar pelanggan korporasi, khususnya perusahaan internasional yang membuka cabang di Indonesia. Komunikasi langsung dengan negara asal dalam Virtual Private Network (VPN) sebagai alasan keamanan menjadi pilihan bagi pemain global untuk berkomunikasi.
Siskomdat juga terus berkembang dengan adanya cloud computing dimana managed service dan Network Application Service kian diadopsi oleh perusahaan internasional. Singkat kata, walau ceruk pasarnya kecil, tetapi cuan yang didapat dari jasa Siskomdat ini lumayan menggiurkan.
Kontroversi
Bagi pemain lokal, masuknya BT memicu adrenalin untuk meningkatkan daya saing agar lebih baik melayani pelanggan. Namun, sebagian kalangan juga mempertanyakan kenapa pemerintah menambah lagi pemain Siskomdat mengingat jumlahnya sudah lumayan banyak.
Hal yang lebih mengejutkan ternyata BT lolos dari aturan pembatasan investasi asing sebesar 49% sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum di Perpres No 39 tahun 2014.
Aturan DNI yang digunakan untuk BT adalah kepada peraturan presiden No 36/2010 tentang DNI, untuk penyelenggara sistem komunikasi data maksimal kepemilikan saham asing sebesar 95%.
Muncul pertanyaan, sebenarnya sejak kapan BT mengajukan izin ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sehingga terkesan adanya aturan berlaku surut demi pemain asing ini.
Atau, bisa saja BT sudah mengajukan izin sejak lama, tetapi belum diproses. Jika ini yang terjadi, tetap saja harusnya aturan yang dirujuk adalah DNI terbaru.
Apa istimewanya BT, sehingga aturan bisa berlaku surut? Sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi hingga sekarang belum ada jawaban memuaskan dari Kemenkominfo.
@IndoTelko