Jelang tutup November 2015, industri telekomunikasi mendapat kabar tak sedap.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Huawei Services di Prudential Tower lantai 6, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/) petang.
Dari hasil operasi yang dilakukan, terindikasi ada puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Huawei yang terindikasi melanggar aturan Keimigrasian.
Terdapat 12 TKA tidak dapat menunjukan dokumen resmi. Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga Tiongkok, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina. TKA ini melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami keterangan dari puluhan Warga Negara Asing itu guna memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian. Pihak Imigrasi akan memeriksa apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkan proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif
Bukan Sekali
Dalam catatan, tak sekali ini Huawei tersandung isu penggunaan TKA yang bergesekan dengan aturan di Indonesia.
Pada medio November 2012, karyawan Huawei yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati) melakukan demonstrasi karena adanya ketimpangan perlakuan di perusahaan tersebut antara SDM lokal dan TKA.
Kabarnya pada 2012, dari 4.000 karyawan Huawei se-Indonesia, ada 1.300 pekerja asing dimana 1.000 di antaranya adalah TKA ilegal dari Tiongkok.
Setelah itu, pada Februari 2013 sejumlah TKA asal negeri Tirai Bambu itu di Surabaya dibawa petugas Imigrasi karena diduga melanggar aturan Keimigrasian.
Di Indonesia, Huawei adalah salah satu penyedia teknologi informasi yang menguasai pasar telekomunikasi nasional. Perusahaan dari negeri Tirai Bambu ini bermitra dengan hampir semua operator telekomunikasi lokal.
Namun, jika berbicara transfer teknologi rasanya belum maksimal dilakukan oleh perusahaan dengan logo kipas merah ini. Janji untuk membangun Innovation Center di Indonesia ternyata baru sebatas seremoni karena hingga sekarang belum terealisasi.
Huawei hanyalah salah satu vendor di industri telekomunikasi nasional. Indonesia yang akan menjadi raja di pasar digital masa depan sejak beberapa tahun lalu sudah disesaki oleh pemain asing.
Tanpa ada penegakkan aturan yang tegas dan jelas kepada para pemain asing ini dari pemerintah, jangan heran cerita seperti Huawei ini akan marak di masa mendatang.
Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi merilis angka lulusan sarjana setiap tahunnya ada 1 juta orang di Indonesia. Para lulusan sarjana inilah yang harusnya diserap oleh vendor global dan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
@IndoTelko