Pasar smartphone di Indonesia pada pekan lalu dihebohkan dengan kabar penggunaan sertifikat palsu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) oleh smartphone ZUK Z1.
Dalam informasi yang beredar, anak usaha dari Lenovo ini menggunakan sertifikat milik Xiaomi Redmi 1S yang diterbitkan pada tahun 2014. (
Baca juga:
ZUK masuk pasar Indonesia)
Sementara di situs ZUK jelas-jelas disebutkan kalau merek itu lahir pada 28 Mei 2015. Sedangkan ZUK Z1 baru diperkenalkan pada Agustus 2015 dan masuk ke Indonesia pada awal Desember 2015.
Ditjen SDPPI Kemenkominfo melalui Tim Direktorat Standarisasi dan Balai Uji langsung melakukan pemeriksaan database dan mengkonfirmasi nomor sertifikat perangkat yang tertera adalah untuk produk lain (bukan ZUK Z1) dan diterbitkan pada tahun 2014.
Ternyata, perangkat ZUK Z1 baru diajukan permohonan sertifikasi perangkatnya pada tanggal 18 Desember 2015. Kabarnya, SDPPI belum bisa memproses karena pihak pemohon belum melengkapi dengan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dipersyaratkan untu perangkat 4G.
SDPPI akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini dengan pemanggilan pemohon. Pemeriksaannya sendiri akan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sementara wewenang untuk mencabut izin importir merupakan ranah Kementerian Perdagangan.
ZUK sendiri melepas Zuk Z1 ke pasar Indonesia dengan memanfaatkan portal eCommerce Blibli.com. portal ini langsung bertindak cepat dengan menarik produk tersebut dari listing yang ditawarkan ke konsumen.
Pelajaran
Hal yang dapat diambil hikmahnya dari kasus ini adalah pasar smartphone Indonesia yang menggiurkan menjadikan banyak vendor ingin mencicipi dan melupakan aturan main yang berlaku.
Booming-nya eCommerce di Tanah Air ternyata menjadi celah beredarnya produk-produk yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Menjadi hal yang wajar jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce untuk dipercepat penuntasannya. (
Baca juga:
Isi RPP eCommerce)
Dalam RPP eCommerce itu jelas diatur masalah perlindungan konsumen dan aturan main barang yang dilepas ke pasar. Jika regulasi masih kosong, jangan salahkan pedagang memanfaatkan peluang. Ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat dan negara.
@IndoTelko