Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan tentang Uji Coba Lapangan Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran untuk Keperluan Masa Depan.
Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini sepertinya bisa membuka ruang lebih lebar bagi berkembangnya inovasi di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). (
Baca juga:
Aturan uji coba teknologi baru)
Pasalnya, selama ini mereka yang tengah mengembangkan inovasi selalu terbentur ketika melakukan uji coba teknis. Bisa saja dari pihak pelaku usaha tak berminat atau ada potensi regulasi yang diterabas.
Padahal, uji coba teknis sangat dibutuhkan untuk membuktikan sebuah inovasi proven dan menemukan model bisnis yang ideal untuk dikembangkan.
Namun, hal-hal yang berbau regulasi untuk pengembangan inovasi tak perlu lagi dikhawatirkan selama tahapan uji coba jika aturan ini keluar. Semua sudah jelas payung hukumnya.
Misalnya, dalam uji coba lapangan bersifat tidak komersial, di aturan ini dinyatakan tidak ada kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio berlaku bagi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Menkominfo Rudiantara pun sepertinya mulai melakukan aksi sosialisasi dari rancangan aturan ini dengan mendekati para penggiat Open BTS minggu lalu.
Pria yang akrab disapa RA ini sepertinya menyadari ada potensi dari inovasi seperti Open BTS bisa dikembangkan jika memiliki payung hukum yang jelas.
Selama ini, pihak-pihak yang melakukan riset dan pengembangan terkait Open BTS sudah banyak. Namun, mereka sedikit mengerem aktivitasnya lantaran khawatir akan berhadapan dengan hukum, terutama masalah penggunaan frekuensi dan lainnya.
Tak hanya OpenBTS yang layak terus diteliti dan dikembangkan. Namun, inovasi lainnya tentu diharapkan bisa muncul yang bisa meningkatkan keadaan dunia telekomunikasi Indonesia dari keluarnya beleid terbaru itu nantinya.
@IndoTelko