Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam revisi DNI kali ini ada beberapa sektor di industri telekomunikasi yang mengalami perubahan. Misalnya, untuk pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi bisa dikuasai asing hingga 100% dari tadinya 95%
Tak hanya itu, di bidang usaha seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, yang tadinya hanya dikuasai asing 65%, dalam revisi ini naik menjadi 67%.
Sementara di sektor eCommerce, pemerintah memutuskan membuka investasi asing hingga 100% untuk marketplace. Syarat bagi asing bisa menguasai 100% marketplace adalah bernilai Rp.100 miliar ke atas. (
Baca juga:
Marketplace dikuasai asing)
Siapa Diuntungkan?
Seperti diketahui, Indonesia di kancah ekonomi digital bisa dikatakan hanya menjadi raja di atas kertas tetapi belum di gelanggang.
Maksud di atas kertas adalah Indonesia sudah memiliki sejumlah modal untuk menjadi penguasa, minimal di Asia Tenggara, jika melihat parameter Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta lebih jiwa dengan prediksi pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone mencapai lebih dari 100 juta orang.
Angka itu akan menjadikan Indonesia dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.
Namun, jika dilihat dari ekosistem ekonomi digital, Indonesia masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah.
Misal, dari sisi infrastruktur jaringan dimana penetrasi hanya 28% dari tingkat populasi. Jangan heran, ini berdampak ke transaksi online yang baru 16%.
Dalam kacamata pemerintah, merobohkan tembok angkuh DNI diharapkan bisa membuat investasi berupa dana segar mengalir ke sektor industri, salah satunya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Indonesia yang masih melindungi sejumlah sektor industrinya sejak tahun 1970 hingga 2014, seperti terbuka lebar untuk dimasuki oleh asing.
Salah satu tujuan DNI dibuat dulunya bukan hanya masalah mengundang investaor masuk, tetapi menunjukkan keberpihakan negara kepada pebisnis lokal. Hal yang jamak juga dilakukan negara lain dengan bungkusan regulasi yang berbeda-beda.
Sekarang, tembok penghalang itu sudah dirobohkan. Apakah benar nantinya sektor ekonomi digital, dimana salah satunya diharapkan dari eCommerce akan bergairah?
Hal yang pasti adalah lanskap industri digital kita yang sedang tumbuh dipastikan akan berubah lebih cepat dan bergairah.
Namun, sejauh ini kita belum melihat aksi membuat jaring pengaman dari pemerintah pasca tembok DNI dirubuhkan bagi pemain lokal.
Jaring pengaman yang dbutuhkan pemain lokal diantaranya kebijakan proteksi atau preferensi pada produk dalam negeri, regulasi yang mendukung, insentif fiskal dan moneter, suku bunga murah serta lainnya.
Harap diingat, modal asing yang masuk selalu diibaratkan pisau bermata dua. Modal asing bisa melahirkan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, dana segar dari asing bisa juga menciptakan kesenjangan ekonomi yang makin melebar.
Hal yang wajar, sebagai anak bangsa memiliki pertanyaan kritis ke pemerintah pasca tembok DNI dirubuhkan. “Apakah nantinya anak bangsa menjadi pemain utama, penonton, atau pembantu dari juragan asing di sektor TIK?
@IndoTelko