Wacana memberikan porsi lokal bagi smartphone 4G ternyata tak semeriah pertama kali diperkenalkan ke publik tahun lalu oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenkominfo telah menuntaskan tugasnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tentang Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tentang perangkat 4G. Dalam aturan itu dinyatakan mulai 2016 para vendor harus mengikuti aturan TDKN dengan komposisi 20% subscriber station (smartphone) dan 30% base station. Kemudian di awal 2017 akan menjadi 30% subscriber station dan 40% base station.
Namun, ada pekerjaan yang belum tuntas karena aturan TKDN versi Kemenkominfo ini merujuk kepada aturan Kemenperin Tentang Tata Cara Perhitungan TKDN.
Kemenperin memang tengah melakukan revisi dari cara menghitung TKDN tersebut. Polemik pun muncul. (
Baca juga:
Kemenperin dan TKDN)
Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menuntut pemerintah tidak mengubah draf peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82 dan 38.
Menurut Asosiasi ini, perubahan yang dilakukan terhadap peraturan Kemenperin tersebut bisa merusak industri perangkat telekomunikasi yang ada saat ini. (
Baca juga:
Draf Kemenperin disorot)
Ada lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE dalam draf tersebut. Pertama berupa 100% TKDN perangkat keras (hardware) dan nol persen perangkat lunak (software). Kedua, 75% hardware dan 25% software. Ketiga, 50% hardware dan 50% software. Keempat, 25% hardware dan 75% software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100% software.
AIPTI menganggap adanya lima skema tersebut justru cenderung memberikan kelonggaran bagi vendor untuk mengimpor ponsel dalam bentuk barang jadi. Artinya, ponsel 4G bisa masuk pasar Indonesia dengan memenuhi TKDN hanya melalui software aplikasi saja tanpa membutuhkan industri manufakturnya.
Tekanan Asing
Jika merujuk ke belakang, sinyal pemerintah mengubah haluan dalam memandang TKDN terlihat sejak isu ini dibahas di World Trade Organization (WTO) tahun lalu. (
Baca juga:
TKDN dibahas di WTO)
Sebagaimana diketahui, dalam Artikel 2.1 Perjanjian TRIMs Anggota WTO dilarang untuk menerapkan persyaratan kewajiban pemenuhan TKDN dalam aturan investasi. Hal ini juga dipertegas dalam Illustrative List yang menjadi Annex Perjanjian dimaksud.
Pada agenda terkait Persyaratan TKDN 4G/LTE, AS memuji rencana deregulasi dan streamlining aturan terkait ekonomi yang digaungkan Pemerintah Indonesia awal September 2014.
Namun demikian, AS terkejut dengan diadopsinya Peraturan MENKOMINFO No. 27 tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2015. AS menyatakan bahwa persyaratan TKDN yang tercantum dalam aturan tersebut akan memaksa produsen telepon selular dan perangkat bergerak berbasis 4G/LTE untuk merelokasikan investasinya ke Indonesia.
Hal ini akan merugikan negara-negara berkembang di sekitar Indonesia yang juga mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada investasi asing.
Sontak setelah ramai isu ini di WTO, suara Menkominfo Rudiantara berubah. Hal yang diapungkan soal TKDN berubah menjadi aplikasi lokal, serta penelitian dan pengembangan.
Suara menonjolkan software ketimbang hardware sudah menjadi rahasia umum aspirasi dari Apple atau BlackBerry yang memang tak tertarik merakit produk di Indonesia. (
Baca juga:
Aplikasi Lokal di TKDN)
Hal yang menjadi pertanyaan sekarang, relakah kita mengorbankan para investor yang sudah kadung menanamkan dana untuk membangun pabrik di Indonesia? Terus bagaimana dengan nasib dari perusahaan perakitan lokal yang mulai bergairah karena sudah menggandeng merek-merek ternama untuk dirakit?
Sangat disayangkan jika akhirnya pemerintah mengalah dan mengorbankan nasib investor yang nyata-nyata ingin membangun pabrik dan mengakomodasi tenaga kerja demikian banyak demi segelintir merek yang menjadikan negeri ini sekadar pasar.
@IndoTelko