telkomsel halo

Uji Nyali Mengejar Pajak dari OTT Global

13:17:44 | 13 Mar 2016
Uji Nyali Mengejar Pajak dari OTT Global
Pengguna mengakses konten internet (dok)
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan sinyal akan menerbitkan peraturan menteri terkait Over The Top (OTT) pada akhir Maret 2016.

Dalam aturan tersebut pemerintah akan mewajibkan OTT asing untuk mendirikan badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap (BUT) tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerjasama dengan operator.

Pendirian BUT  akan membuat OTT global  di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
Adanya badan hukum tetap akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

Sementara dari sisi bisnis atau konten, Kemenkominfo juga akan berkoordinasi dengan kementrian teknis yang bersinggungan dengan bisnis yang dijalankan OTT global. Misalnya, pemain ridesharing seperti Grab atau Uber, harus memenuhi aturan main yang dibuat Kementrian Perhubungan. (Baca juga: Rancangan aturan untuk OTT)

Model bisnis
OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.  

Ada empat area OTT yang bersinggungan dengan Telco. Pertama, OTT Voice dan OTT Messaging/SocialMedia seperti Skype, whatsapp, LINE, Viber, KakaoTalk, GoogleTalk, Wechat, dan Telegram. Jenis OTT ini  sudah lama menggerus pendapatan  suara dan sms operator.

Sedangkan dua OTT berikutnya yaitu OTT Content/Video dan OTT Cloud Computing diyakini akan menjadi OTT dengan pertumbuhan tertinggi dalam waktu dekat

Selama ini OTT global banyak langsung masuk ke pasar Indonesia dan terkesan enggan membuat BUT. Jika pun ada kantor di Indonesia tak lebih dari perwakilan. Sementara untuk menghindari pajak, biasanya transaksi ditawarkan dengan menggunakan kartu kredit atau payment online global.  
 
OTT global juga terkesan enggan melakukan kerjasama langsung dengan operator lokal. Lihat saja, untuk menerapkan skema potong pulsa (Carrier Billing) dengan pemain seperti Google, operator harus melewati jalan berliku agar terealisasi pada tahun lalu. (Baca juga: Potong pulsa di Google)

Konsistensi
Upaya dari pemerintah ini tentu pantas dihargai. Komite Independen Telekomunikasi dan Penyiaran Indonesia (KITPI) mengungkapkan sekitar 60% pangsa pasar konten di Indonesia dikuasai asing dengan rata-rata kepemilikan di atas 60%.

Data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan hampir 90% trafik lari keluar negeri untuk mengakses data. Dalam perkiraan APJII, Indonesia menyumbang pendapatan bagi pemain konten dari luar negeri sekitar Rp 15 triliun per tahun dimana untuk Facebook sekitar US$ 500 juta, Twitter (US$ 120 juta), LinkedIn (US$ 90 juta), dan pemain asing lainnya.

Dari sisi konektivitas, karena harus melayani trafik keluar negeri, operator pun harus membeli bandwidth internasional seharga US$ 218 juta per tahun.

Dari sisi pajak malah ada potensi yang tak bisa diraup dari pemain asing sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun menurut The Center for Welfare Studies.

Jadi, sudah sewajarnya ada langkah yang lebih tegas menertibkan aksi OTT global agar terjadi equal playing field dengan pemain lokal.

Hal yang harus diwaspadai adalah aksi lobi-lobi yang bisa berujung kepada kompromi dalam aturan ini.

Cukup sudah janji manis ala Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G yang berujung menyerah kepada keinginan pihak asing ketimbang membangun manufaktur lokal. (Baca juga: Quo Vadis TKDN)

Jangan terulang lagi untuk aturan konten ini jika benar-benar ingin menegakkan ekonomi berbasis trisakti.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year