Polemik hitung ulang biaya interkoneksi ternyata belum usai dengan ditundanya pelaksanaan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016 dan mulai dicarinya verifikator untuk mengkalkulasi angka baru yang disepakati operator.
Komisi I DPR ternyata menepati janjinya untuk menuntaskan isu interkoneksi dengan membentuk Panitia kerja (panja) sejak beberapa pekan lalu yang diketuai Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dengan anggota ada sekitar 20-an orang dari seluruh fraksi
Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Panja Interkoneksi akan mengadakan rapat dengar pendapat pertama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Senin (13/2) besok.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengakui akan ada rapat dengan Panja. "Kita memang akan dipanggil," katanya dalam pesan singkat ke IndoTelko, Jumat (10/2).
Babak Baru
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan pembukaan tender untuk mencari verifikator independen dalam menghitung ulang biaya interkoneksi pada awal Februari 2017.
Menyusul pengumuman itu, Menkominfo Rudiantara mengeluarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi Nomor: S-135/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi diinformasikan bahwa waktu pemberlakuan besaran biaya interkoneksi sebagaimana yang telah disepakati dalam PKS masing-masing penyelenggara telekomunikasi atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/ PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 diperpanjang sampai dengan diperolehnya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen yang waktunya akan ditetapkan lebih lanjut.
Artinya, hingga sekarang masih berlaku biaya interkoneksi versi lama (2014) dan hasil hitung ulang versi SE Agustus 2016 dimana secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler belum berlaku.
Komisi I DPR memang lumayan serius membahas isu interkoneksi karena meemberikan pengaruh terhadap suasana kompetisi di industri seluler.
Biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.
Penetapan biaya interkoneksi bagi operator adalah untuk menunjukkan posisinya di pasar dan komitmen dalam mengembangkan jaringan sesuai lisensi modern yang dimiliki.
Pada 2016, polemik penetapan biaya interkoneksi seperti perang terbuka antara Telkom dan Telkomsel dengan operator lainnya karena masalah metode perhitungan. (
Baca: Kisruh Interkoneksi)
Penundaan implementasi sejak SE dikeluarkan Agustus 2016 terjadi dua kali, hingga keluar solusi dicarinya verifikator independen untuk menghitung angka yang disepakati semua pemain. (
Baca: Penundaan Interkoneksi)
Kala itu semua kalangan menilai konflik terselesaikan dan bisnis kembali seperti semula. (
Baca: Verifikator Interkoneksi)
Namun, ternyata Panja Interkoneksi sudah terbentuk dan seperti memberikan isyarat gagalnya lobi-lobi oleh regulator dalam menjaga hal teknis masuk ke ranah politik. (
baca:
Polemik Biaya Interkoneksi)
Hal yang pasti, tak lama lagi suasana api dalam sekam akan kembali menghiasi industri seluler di tahun Ayam Api ini
@IndoTelko