JAKARTA (IndoTelko) - Google dianggap melanggar regulasi persaingan di Eropa sehingga didenda 2,42 miliar Euro atau $US2,7 miliar alias setara hampir Rp37 triliun oleh Komisi Uni Eropa.
Denda itu dijatuhkan karena Google dianggap melakukan abuse of power dalam mempromosikan harga barang dari web tertentu saja di pencarian teratas situs belanja online.
Denda juga dijatuhkan dengan anggapan bahwa Google telah melakukan distorsi pasar. Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa mereka sudah menyelidiki Google sejak tahun 2010. Google dikeluhkan oleh sejumlah perusahaan teknologi lainnya yang merupakan rival raksasa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.
"Google ini melanggar aturan antitrust Uni Eropa. Google menghambat warga Eropa untuk mendapatkan layanan yang asli dari kawasan ini," kata Komisioner Uni Eropa Margrethe Vestager seperti dikutip dari CNN (27/6).
Uni Eropa juga meminta Google segera menghentikan praktik tersebut selambat-lambatnya 90 hari. Apabila tidak dihentikan, maka Google akan didenda lebih besar.
Sementara Google sebelumnya menyatakan bahwa Amazon dan eBay adalah dua situs belanja online yang paling diminati dan menyerap konsumsi netizen. Google menyatakan hanya memberikan kemudahan dan kecepatan berbelanja.
"Saat belanja online maka yang perlu adalah belanja barang bagus dalam waktu cepat. Kami tak setuju dengan pengumuman yang dilakukan hari ini. Kami akan melakukan banding," kata juru bicara Google.
Denda sebesar US$2,7 miliar ini sekitar 2,5% dari pendapatan Google. Sedangkan Alphabet sebagai pemilik Google memiliki uang kas sebesar US$92,4 miliar akhir Maret 2017.
Google tak sekali berurusan dengan Komisi Uni Eropa, pada 2010 Google juga diselidiki karena sistem operasi Android dianggap melanggar persaingan sehat.
Di Indonesia, Google sendiri tengah diselidiki kewajiban tunggakan pajaknya yang hingga kini belum tuntas.(wn)