Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi topik pembicaraan hangat di dunia maya pada tanggal 14 Juli 2017.
Kementrian dibawah pimipinan Menkominfo Rudiantara ini meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik aplikasi Telegram.
Pemblokiran harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
Tak cukup hanya disitu, Kominfo pada Jumaat (14/7) menebar ancaman ke Telegram sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
Pendiri Aplikasi Telegram Pavel Durov melalui akun Twitternya (@durov) menyatakan keterkejutannya. "Kami tak pernah mendapatkan permintaan atau komplain dari pemerintah Indonesia. Kami akan lakukan investigasi dan buat pengumuman," katanya menjawab cuitan warganet asal Indonesia.
Namun, Minggu (16/7), melalui channel yang dikelolanya di Telegram, Durov mengungkapkan ada surat dari Kominfo yang meminta konten terkait dengan terorisme diblokir dari platform itu.
“Sayangnya tim kami tak bisa memprosesnya dengan cepat. Saya pun tak menyadari adanya surat ini sehingga ada miss komunikasi dengan Menkominfo dari Indonesia. Untuk memperbaiki hal ini kita sudah siapkan tiga solusi,” tulis Durov.
Pertama, Telegram telah memblokir semua konten berbau terorisme yang diminta oleh Kominfo. Kedua, mengirimkan email ke Kominfo untuk membangun saluran komunikasi langsung agar koordinasi menjadi lebih mudah dalam pemblokiran konten. Ketiga membentuk tim khusus untuk mengkurasi konten berbahasa Indonesia agar bisa mengetahui isu-isu berbau terorisme yang diposting pengguna.
Pasca keluarnya postingan ini, Durov menanti respons dari Kominfo. Kabarnya, Kominfo menyambut baik langkah ini dan bersiap melakukan normalisasi akses terhadap Telegram.
Untuk diketahui, Telegram adalah pesaing WhatsApp yang berbasis di Berlin. Menggunakan dua lapisan enkripsi, Telegram diklaim 'lebih cepat dan lebih aman' dari layanan pesan instan lainnya.
Seperti aplikasi pengiriman pesan lainnya, pengguna dapat mengirim pesan dan file ke daftar kontak, membuat obrolan di grup sampai dengan 200 anggota, atau melakukan obrolan rahasia khusus yang rekamannya bisa terhapus dengan sendirinya.
Kelompok teroris seperti Negara Islam Irak-Suriah (ISIS) kabarnya beralih ke aplikasi bawah tanah terenkripsi seperti Telegram untuk berkomunikasi diantara mereka. Aplikasi ini sendiri menyediakan fasilitas laporan untuk konten yang dianggap membahayakan salah satunya melalui abuse@telegram.org.
Buruk kelola
Sebenarnya, masalah penapisan atau pemblokiran terhadap sebuah konten hal yang biasa terjadi di Indonesia. Tak hanya di rezim kabinet kerja, rezim pemerintahan sebelumnya pun ini dilakukan atas nama penegakkan Undang-undang.
Aturan teknisnya pun ada yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Beleid ini menjadikan pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal yang menjadi masalah adalah di tataran eksekusi dan pengelolaan komunikasi publik ke masyarakat agar paham bahwa yang dilakukan untuk kebaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kominfo dibawah komando Rudiantara dalam mengelola isu pemblokiran sebuah konten terlihat tak secakap mengelola ancaman serangan ransomware WannaCry atau Petya. Dalam kasus serangan ransomware, masyarakat berhasil teredukasi dengan baik. Lantas kenapa dalam pemblokiran sebuah konten terlihat kedodoran?
Mari simak untuk kasus pemblokiran Telegram. Isu ini sudah menyeruak sejak Jumat (14/7) siang. Pejabat di Kominfo mengeluarkan keterangan tidak lengkap sehingga bersiliweran kabar miring.
Mulai dari adanya persaingan antar aplikasi perpesanan di Indonesia dikaitkan dengan kedatangan mantan Presiden AS Barrack Obama yang dikenal sebagai endorser BlackBerry Messenger (BBM) atau aksi Kominfo yang baru membuka akun resmi di LINE.
Rilis resmi baru dikeluarkan Kominfo pada Jumaat (14/7) malam, dalam situasi krisis komunikasi, tentu ini sudah sangat terlambat. Kondisi makin runyam karena sulitnya awak media mengakses informasi ke pejabat publik di Kominfo. Janji Kominfo untuk lebih fleksibel di era digital terkesan basa-basi.
Suasana makin membingungkan ketika Sabtu (15/7) akun media sosial dari Kominfo malah membuat voting online tentang layak atau tidaknya aplikasi Telegram diblokir. Tentunya ini menjadi pertanyaan? Sebenarnya, Kominfo firm atau tidak dengan langkahnya.
Keluarnya pernyataan dari Durov melalui channel Telegram yang dikelolanya dan respons dari Kominfo yang akan melakukan normalisasi, terlihat sebenarnya “kehebohan” tak harus menjadi luar biasa jika komunikasi dengan pemilik platform dan masyarakat dikelola dengan benar.
Menggunakan kata-kata “blokir” sebagai jurus menggertak sebenarnya menunjukkan kemampuan rendahnya negosiasi Kominfo ke pemilik platform. (
Baca:
Blokir Telegram)
Sebaiknya, Rudiantara segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Over The Top (OTT) yang telah dirancang sejak tahun lalu.(
Baca:
Permen OTT)
Jika ada aturan yang jelas, maka jurus “gertak” tak dibutuhkan lagi. Berulang kali menggunakan jurus “gertak” menjadikan lawan imun dan wibawa pemerintah berkurang, tidak hanya di mata pemilik platform, tetapi masyarakat. Sebuah kerugian yang luar biasa bagi rezim yang dibangun atas kekuatan sipil.
@IndoTelko