telkomsel halo

Mencari jalan beradab untuk pemblokiran konten

13:13:07 | 23 Jul 2017
Mencari jalan beradab untuk pemblokiran konten
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan merevisi aturan teknis untuk sensor konten negatif di dunia maya.

Selama ini untuk sensor atau pemblokiran konten di dunia maya, aturan teknis yang menjadi andalan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.

Ide merevisi aturan ini sudah digulirkan Kominfo sejak awal 2017 dan kembali diapungkan pasca heboh pemblokiran terbatas bagi aplikasi Telegram di pekan kedua Juli 2017. (Baca: Revisi Permen Konten)

Dalam Permenkomnfo No 19/2014 dinyatakan Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. Masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJI) wajib untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.

Kominfo akan memperjelas soal tata cara pemblokiran, tata cara komunikasi dengan PJI, proses normalisasi, dan lainnya agar tidak ada lagi kontroversi setiap pengumuman pemblokiran terhadap sebuah konten dilaksanakan.

Kominfo pun percaya diri dengan mantra “Pemblokiran” karena mendapat dukungan dari revisi Undang-undang ITE di Pasal 40 ayat 2 A dan 2 B.

Dalam revisi UU ITE yang disahkan 27 Oktober 2016, peran pemerintah diperkuat. Tujuannya adalah memberi perlindungan dari segala gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Kewenangan tambahan itu disisipkan dalam Pasal 40.

Di pasal 40 ayat 2a. dinyatakan Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Di ayat 2. B dinyatakan  dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Kontroversi
Bagi sebagian kelompok masyarakat, penasbihan pemblokiran berada di tangan pemerintah merupakan sesuatu yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Alasannya, Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan akses terhadap internet sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia sehingga menjadi sebuah pelanggaran jika ada yang menganggunya.

Kedua, pemerintah di pasal 40 itu seperti menjalankan fungsi eksekutif sekaligus yudikatif dimana menjadi pihak yang menentukan konten melanggar hukum. Padahal, urusan penetapan pelanggaran hukum tentu ada di pengadilan alias pemblokiran itu sah jika ada penetapan oleh pengadilan.

Ketiga, UUD 1945 Pasal 28 Huruf F menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Artinya, setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.

Terakhir, penyedia jasa internet pun sebenarnya rada alergi dengan aksi pemblokiran karena adanya paham Net Neutrality.

Namun, selama ini pemerintah selalu berkilah sudah menjalankan taat aturan dalam melakukan pemblokiran dimana Kominfo sebagai eksekutor tak menjadi pihak yang mengusulkan konten diblokir. Kominfo pun sempat membentuk sebuah panel untuk memverifikasi konten yang akan diblokir. Sayangnya, atas dasar keamanan dan kecepatan, terkadang aksi pemblokiran dilakukan tanpa ada sosialisasi memadai.

Belajar dari negara maju seperti Australia, pemblokiran terhadap sebuah konten baru bisa dilakukan melalui penetapan pengadilan. Hal yang sama juga dilakukan Pakistan. Suatu hal yang mengejutkan mengingat negara ini memiliki sejarah tersendiri dengan kekerasan.

Lantas kenapa di Indonesia yang sudah dikenal jatuh bangun berdemokrasi malah seolah alergi menerapkan proses pemblokiran yang lebih beradab alias melalui penetapan pengadilan? Entahlah.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year