telkomsel halo

Mencari aturan baru bagi ridehailing

10:55:33 | 10 Sep 2017
Mencari aturan baru bagi ridehailing
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Uji Materiil terhadap aturan yang dikenal mengatur taksi online itu diajukan oleh enam orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017.

Dari Nol
Keluarnya putusan MA ini seperti pukulan telak bagi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang telah bersusah payah menyusun aturan untuk bisnis ridehailing berbasis moda roda empat di Tanah Air.

Banyak kalangan mengaku bingung dengan putusan yang diambil MA karena masalah yang diadili adalah isu transportasi, tetapi yang menjadi pertimbangan adalah Undang-undang UMKM bukan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Nasi sudah menjadi bubur, tentunya putusan MA ini tak boleh menyurutkan langkah Kemenhub untuk menata bisnis ridehailing.

Menyusun aturan baru atau merevisi PM 26 Tahun 2017 tentu adalah langkah realistis dilakukan. Membuat peraturan menteri tentang angkutan orang, dan memasukkan angkutan online kedalam kategori taksi bisa menjadi salah satu pertimbangan yang dilakukan Kemenhub. (Baca: Pembatalan aturan taksi online)

Harapan lain, Kemenhub bisa lebih masuk ke pemain penyedia teknologi alias platform ridehailing. Menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rasanya hal yang layak dilakukan agar pemilik platform bisa "diatur" dan masuk ke dalam "aturan". (Baca: Ridehaling)

Jika ini dilakukan, keluhan dari mitra driver ridehailing yang merasa banyak "diatur" tak hanya melalui regulasi pemerintah dan pemilik platform bisa diakomodasi, dimana ujungnya adalah kesetaraan dalam berusaha bisa dirasakan semua pihak.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year