telkomsel halo

Tender mesin sensor internet akan diumumkan, INTI kandidat kuat pemenang?

10:15:21 | 05 Okt 2017
Tender mesin sensor internet akan diumumkan, INTI kandidat kuat pemenang?
JAKARTA (IndoTelko) - Proyek pengadaan Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau dikenal dengan mesin sensor internet akan memasuki tahapan pengumuman pemenang pada 5 Oktober 2017.

Dari pantauan IndoTelko di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlihat hanya satu perusahaan yang bertahan dari 72 peserta. (Baca: Lelang Mesin Sensor Internet)

Perusahaan yang bertahan itu adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang lolos kualifikasi, evaluasi administrasi dan teknis dengan mengantongi  skor 80.

Sementara LEN, Sigma Cipta Caraka, Lintas Arta yang walau lolos kualifikasi ternyata  tidak menyampaikan dokumen penawaran.

Sedangkan para peserta lainnya ada yang tersandung tidak memiliki laporan keuangan telah diaudit atau tenaga ahli project tidak memiliki sertifikat.

Pengamat telematika sekaligus Advisor di Indonesia Cloud Forum, Mochammad James Falahudin mengaku kaget INTI menjadi kandidat kuat pemenang.

“Setahu saya selama ini INTI tak pernah terdengar bermain di cyber security. Ini kan mesin sensor permintaan spesifikasi tinggi, perlu data center dan lainnya,” katanya.

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan lelang bisa saja diulang jika ternyata hanya ada satu peserta yang dinilai.

“Itu tergantung di dokumen tender. Tetapi kalau hanya tersisa satu peserta ini nanti dilihat, mampu gak dia menawarkan harga dibawah pagu. Kalau mampu, bisa saja ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Heru menyarankan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari lelang ini untuk lebih berhati-hati dengan tidak hanya berpegang pada evaluasi dalam dokumen.

“Ini agar tidak terulang kasus eKTP dicek  lagi, INTI apa maju sendiri atau ada konsorsium. Pastikan dulu semua, jangan-jangan nanti disubkon lagi. Konsorsium PNRI menang eKTP, ternyata dibelakangnya Biomorf. Jangan diulang kesalahan sama,” ingatnya.

Asal tahu saja, lelang mesin sensor ini lumayan memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.

Sistem yang ingin dibangun Kominfo sepertinya lumayan canggih yakni seperti deep packet inspection (DPI).

Kabarnya, Kominfo membutuhkan perangkat keras dan lunak sistem crawling dan data mining. Perangkat pusat kendali berupa led display, video processor, all in one rack server, AC, fire system, control system.

Dalam kebutuhan untuk sensor konten, Kominfo mensyaratkan sistem harus bisa menyimpan CDR-IP (IPDR) operator dan log traffic internet agar  pemantauan proaktif dapat berkomunikasi dengan sistem penapisan dan pemblokiran.

Kominfo menyatakan mesin ini pengembangan dari Trust + . Sistem Trust + menerapkan mekanisme kerja adanya server pusat yang akan menjadi acuan dan rujukan kepada seluruh layanan akses informasi publik (fasilitas bersama), serta menerima informasi-informasi dari fasilitas akses informasi publik untuk menjadi alat analisis dan pemprofilan penggunaan internet di Indonesia.

Dalam kacamata Kominfo pengadaan mesin sensor internet untuk menjalankan amanat Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Adapun isi dari Pasal 40 (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

GCG BUMN
“Baiknya baca dulu pasal 31 di UU yang sama. Pemerintah bukan penegak hukum. Apakah pemerintah menjadi lembaga penegak hukum? Di UU yang mana menyatakan pemerintah/ kementrian sebagai penegak hukum,” sindir Heru.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories