telkomsel halo

Kacau-balaunya registrasi prabayar

13:28:00 | 11 Mar 2018
Kacau-balaunya registrasi prabayar
Kontroversi registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) masih berlanjut hingga minggu kedua Maret 2018.

Isu tentang penyalahgunaan NIK dan KK menghiasi pemberitaan media massa sejak tahapan registrasi prabayar ditutup per 28 Februari lalu.

Kominfo mengungkapkan sekitar 305 juta nomor  dari total 376 juta nomor prabayar telah melakukan registrasi berbasis NIK dan KK per 28 Februari 2018.

Tahapan registrasi masih dibuka oleh Kominfo hingga Mei mendatang dengan memberlakukan pembatasan layanan untuk memaksa pelanggan yang belum terdaftar dengan benar untuk melakukan registrasi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Jika melongok ke dashboard yang disediakan Kominfo, per 10 Maret 2018 ada 339.630.355 nomor yang telah terdaftar sesuai aturan. Artinya, dalam dua minggu ternyata lonjakan pelanggan yang melakukan pendaftaran tak besar. Bisa jadi, masyarakat menjadi semakin ragu dengan program registrasi prabayar pasca maraknya pemberitaan penyalahgunaan NIK dan KK.

Kacau Balau
Merunut kebelakang, beleid registrasi prabayar ala Menkominfo Rudiantara dengan menggunakan NIK dan KK memang sudah banyak disorot berbagai kalangan karena terkesan terlalu memaksakan penggunaan data yang sifatnya terlalu privat (NIK dan KK) untuk "hanya" ingin mengetahui pemilik nomor ponsel.

Kebijakan registrasi nomor seluler sebenarnya bukanlah kebijakan populis, karena dalam praktiknya sangat rentan penyalahgunaan data pribadi pengguna yang dikumpulkan.

Sebagai gambaran, dari 88 negara yang distudi ELSAM, baru 23 diantaranya yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card.

Bahkan, dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik, hanya ada 6 negara yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card.

Sedangkan dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, 8 negara diantaranya memiliki kewajiban registrasi SIM Card, salah satunya Indonesia.

Minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi secara umum di Indonesia, telah menjadi potensi ancaman tersendiri bagi penikmatan hak atas privasi warga negara.

Belum lagi, pelanggan diminta untuk mengirimkan NIK dan nomor kartu keluarga sekaligus, untuk dapat dilakukan sinkronisasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Secara filosofis belum matang, masalah bertambah kacau karena Kominfo mengubah aturan main ditengah jalan. (Baca: Kumpulan berita registrasi)

Tercatat, ada dua aturan main yang diubah Kominfo ditengah jalan tanpa merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Pertama, Kominfo mengijinkan outlet melakukan registrasi kartu keempat dan seterusnya tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator.  

Padahal, jika merujuk ke aturan di PM No 14/2017, registrasi mandiri bisa dilakukan oleh pelanggan untuk tiga nomor dengan NIK dan KK yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai resmi milik operator.

Kedua, Kominfo meminta operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Kependudukan (KK).

Sementara di PM No 14/2017 jelas dinyatakan dalam aturan itu terdapat layanan Registrasi kembali ternyata tidak  dapat  tervalidasi sampai dengan lima kali maka:
a. proses Validasi dapat ditunda
b. aktivasi  tetap  dapat  dilakukan, dengan  ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:

1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format yang menyatakan bahwa seluruh data yang  disampaikan adalah benar sehingga  calon Pelanggan Prabayar   bertanggung jawab atas  seluruh  akibat hukum yang ditimbulkannya

2. secara   berkala   melakukan   registrasi  ulang  sampai  berhasil tervalidasi

Merujuk kepada kasus yang ramai diberitakan, penyalahgunaan terjadi karena NIK dan KK diserahkan ke outlet untuk membantu mengaktifkan nomor seluler. Artinya, keputusan Kominfo yang mengubah aturan tanpa melakukan regulatory impact analysis telah merugikan masyarakat.

Evaluasi
Melihat keresahan yang ada di masyarakat, Kominfo harus melakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan terjadinya penyalahgunaan data pribadi, serta mengambil langkah lanjutan termasuk proses hukum atas dugaan tersebut, dan menyediakan pemulihan bagi korbannya.

Investigasi ini tak akan membutuhkan waktu lama karena pihak-pihak yang terlibat jelas yakni pelanggan, outlet, operator, dan Dukcapil.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengaku pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”

Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan.

Metode self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan.

Merujuk ke paparan dari Dukcapil, maka fokus investigasi tinggal ke operator dan outlet. Sekarang tinggal menunggu keberanian dari Kominfo melakukan investigasi.

Terakhir, bukan hal yang haram juga bagi Menkominfo Rudiantara melakukan moratorium dan mendahulukan validasi nomor yang telah teregistrasi berbasis NIK dan KK atau pelanggan yang telah menyerahkan data secara benar ketika pendaftaran 2005 lalu, ketika melakukan penggantian kartu yang hilang atau ingin berganti ke kartu 4G.

Bukankah sebenarnya tujuan registrasi ulang untuk mengetahui pelanggan sebenarnya bukan mengenal pengguna hingga ke sanak keluarganya.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year