telkomsel halo

Jurus tandur registrasi bikin antipati

13:05:46 | 06 May 2018
Jurus tandur registrasi bikin antipati
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuat "drama" dalam menegakkan registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal itu ditunjukkan oleh Kementrian di bawah komando Menkominfo Rudiantara ini beberapa jam jelang pemblokiran total mulai 1 Mei 2018 untuk kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018.

Dimulai dengan keluarnya siaran pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 dimana Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran bagi nomor yang belum melakukan registrasi ulang berbasis NIK dan KK pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli dalam siaran pers itu.

Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Namun, pada Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 Tanggal 30 April 2018, Kominfo menyatakan hal lain yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu.

Sehingga, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

Jika merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 jelas menyatakan Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.

Artinya, Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 menafikan adanya Peraturan Menteri yang notabene ditandatangani sendiri oleh Menkominfo Rudiantara.

Suasana makin membingungkan dengan beredarnya surat pengumuman dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di kalangan media yang isinya menyatakan pengguna masih bisa melakukan registrasi pasca 1 Mei 2018 melalui gerai milik operator.

Antipati
Aksi jurus pantang mundur (tandur) yang dipertontonkan Kominfo dalam menegakkan registrasi sudah jelas tidak mendapatkan simpati di publik karena menonjolkan arogansi kekuasaan.

Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) salah satu kelompok yang bersuara lantang menyuarakan penolakan.

Dalam pernyataan resminya KNCI menegaskan seluruh kartu perdana aktif (pola lama) yang belum diregistrasi (karena memang tidak bisa diregistrasi sebab terbentur jumlah registrasi mandiri) milik outlet tidak boleh dihanguskan.

"Kartu perdana milik kami ini dibeli sesuai dengan kebijakan Operator, mekanisme pasar,dan dalam jual beli yang sah dan legal, oleh sebab itu pemerintah (Kominfo/BRTI) dan operator jangan sewenang – wenang melakukan penghangusan. Kami terima sementara pemblokiran total dengan syarat tetap bisa diisi ulang dan bisa melakukan cek pulsa atau masa aktif," tegas KNCI dalam keterangannya. (Baca: Bingung Registrasi)

Hal yang menarik menyimak reaksi dari Kominfo pasca maraknya kecaman terhadap jurus tandur yang mereka keluarkan di masyarakat. (Baca: Gaduh Registrasi)

PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza memberikan solusi bagi nomor yang sudah dinonaktifkan mulai 1 Mei 2018, jika ingin mempertahankan nomornya bisa membeli kartu perdana dengan meminta nomor yang sama. "Tetapi ini semua tergantung kebijakan di masing-masing operator," kilahnya. (Baca: Saran Registrasi)

Saran ini tentunya membuat kening berkerut karena tujuan dari registrasi salah satunya menekan pemborosan SIM Card.

Jika pelanggan harus membeli SIM Card baru walau diisi nomor lama, tentu pelanggan rugi dua kali. Pertama, jika ketika dihanguskan nomornya masih memiliki pulsa, mendadak hilang. Kedua, mengeluarkan uang lagi untuk menebus SIM Card baru dan mengisi pulsa.

Pantauan lapangan memperlihatkan operator memilih mengikuti Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar dimana nomor pelanggan yang belum teregistrasi tak dihanguskan namun layanan diblokir.

Operator memilih nomor pelanggan akan kembali aktif jika melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

Sebuah langkah yang tepat dilakukan operator mengingat merekalah yang bertransaksi dengan pelanggannya.

Operator sepertinya tak mau menjadi "korban" dari aksi jurus tandur yang tak terukur dari regulator.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year