JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute melayangkan gugatan kepada Facebook terkait penyalahgunaan data 1 juta pengguna jejaring sosial itu di Indonesia oleh Cambridge Analytica.
“Hari ini (7/5) kami ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melayangkan gugatan perdata kepada Facebook,” ungkap Direktur Eksekutif LPPMII Kamilov Sagala kepada IndoTelko, Senin (7/5).
Dalam nukilan gugatan yang didapat IndoTelko, terlihat para penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan dengan menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT (Facebook) yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Kemudian meminta Pengadilan menghukum PARA TERGUGAT (Facebook) untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.
Para penggugat juga meminta Facebook secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:
1. Kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan
2. Kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Berikutnya, memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses media sosial facebook di Indonesia sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
Bukan Sensasi
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan aksi yang mereka lakukan bukan mencari sensasi.
"Catat ya, kami tak sedang mencari sensasi tetapi menegakkan wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia ini salah satu yang datanya paling banyak bobol dalam skandal Cambridge Analytica, tetapi saya lihat Kemkominfo tak "mampu"melawan Facebook. Kalau begini, biar kami civil society yang ambil alih kerja Pak Menteri untuk menjaga NKRI ini," tegas Heru.
Menurut Heru, biarkan nantinya pengadilan yang menilai para penggugat memiliki legal standing dalam menggugat kasus ini, bukan opini publik yang menentukan. "Belajar di luar negeri dalam kasus serupa, itu yang nuntut kelompok Lawyer. Jadi, kami harapkan pengadilan terima gugatan dan mulai persidangan agar terang benderang semua kasus ini, serta harkat dan martabat Indonesia terjaga di dunia internasional," pungkasnya.
Asal tahu saja, Kominfo batal memblokir Facebook di Indonesia walau jejaring sosial itu belum memberikan hasil audit kepada pemerintah maupun wakil rakyat Indonesia terkait skandal Cambirdge Analytica. (
Baca:
Kominfo tak blokir Facebook)
Facebook memberi alasan kepada Kominfo, mereka belum bisa memberikan hasil audit karena masih ada proses investigasi yang terjadi di Inggris. Hal ini disebut menyangkut aturan otoritas negara masing-masing, meski kasus tersebut melibatkan warga negara Indonesia dan negara lain.(dn)