telkomsel halo

Safe Search, modal baru lawan konten negatif di dunia maya

12:40:34 | 12 Aug 2018
Safe Search, modal baru lawan konten negatif di dunia maya
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah bekerja sama dengan penyedia jasa internet (PJI) untuk mengaktifkan fitur safe search.

Fitur ini menjadi andalan baru dari Kominfo yang diyakini bisa menghilangkan hasil pencarian terutama konten pornografi di dunia maya.

“Kalau kita search di google, di Amerika ada fitur yang namanya safe search. Jadi kalau individu mengaktifkan itu, dia dari ponselnya tidak bisa masuk ke wilayah tersebut,” ungkap Menkominfo Rudiantara pekan lalu.

Kebijakan afirmatif itu diambil berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran konten pornografi di dunia internet.

“Untuk di Indonesia, kami tetapkan kami panggil para opearator terus begitu ada yang search pornografi keyword-nya, kami login ke safe search ke google. Jadi pemerintah harus masuk disitu. Jadi kalau diakses beda operator sudah tidak bisa diakses lagi. Sekarang sudah dimulai. Paling lambat tanggal 10 Agustus tidak bisa akses lagi. Sekitar 99 % sudah bisa ditangani, paling satu atau dua persen yang lolos. Ini merupakan affirmative policy yang terkait pornografi,” jelasnya.

Sebenarnya, Safe Search Mode sudah ada di mesin pencari. Namun pengaktifannya didasarkan keinginan si pengguna. Tetapi saat ini PJI yang mengaktifkan secara default sehingga pengguna yang mencari dengan mesin pencari Google akan otomatis menggunakan Safe Search Mode. 

Kabarnya, sudah ada 25 penyedia layanan internet atau menjadikan sekitar 96% pengguna internet menerapkan setting-an Safe Search Mode bagi penggunanya.

Kominfo mengklaim saat ini baru mesin pencari Google yang benar-benar bebas dari konten pornografi. Sementara untuk mesin pencari lainnya seperti Yahoo, Bing, dan lain-lain masih dalam proses. Sayangnya, fitur ini tak bisa menembus aplikasi Virtual Private Network (VPN) demi mengakses konten pornografi.

Hal yang menarik menyimak implementasi di lapangan setelah kebijakan ini diaktifkan.

Sebagian pengguna internet di Indonesia mengeluhkan layanan YouTube yang tiba-tiba mengaktifkan "restricted mode" ketika diakses. Akibatnya, jumlah video yang ditampilkan di kanal-kanal YouTube menyusut drastis karena Restricted Mode secara otomatis menyaring video yang dinilai mengandung konten dewasa atau tidak layak konsumsi untuk orang di bawah umur.

"Kami menggunakan banyak sinyal, seperti judul, deskripsi, medatadata, review Community Guideline, dan batasan umur untuk mengidentifikasi dan menyaring konten dewasa," sebut Google dalam laman mengenai restricted mode YouTube.

Seperti biasa, Warganet yang mendadak terkena problem Restricted Mode YouTube mengutarakan uneg-uneg di media sosial dengan bertanya kepada operator seluler.

Customer service salah satu operator seluler menjawab bhwa Restriced Mode merupakan ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah masyarakat mengakses konten pornografi.

Selidik punya selidik, Kominfo menilai operator kebablasan dalam menerapkan "filter" tersebut sehingga Youtube pun terkena dampaknya.

Tentunya ini menjadi hal yang menarik karena "penyakit lama" dalam penapisan belum terkikis di regulator yakni aturan main yang jelas belum juga dikeluarkan sehingga implementasi di lapangan menjadi "subyektif".

Asal tahu saja, Kominfo sejak pertengahan 2017 telah mewacanakan untuk merevisi Permenkominfo No 19/2014 agar sesuai dengan situasi "kekinian".

Kala itu, Kominfo optimistis jelang tutup 2017, revisi aturan ini bisa disahkan, namun hingga sekarang tak juga ada kabar baik dari aturan yang menjadi senjata untuk penapisan konten di dunia maya itu. (Baca: Aturan blokir konten)

Kesimpulannya, selama cara kerja dari regulator masih berdasarkan intuisi bukan sistemik dan terstruktur, maka masalah penapisan akan selalu memicu kontroversi.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year