JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta harus tegas dalam menuntut pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang belum dibayarkan tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) untuk periode 2016-2017.
Ketiga operator BWA itu adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan nilai tunggakan Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.
KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV. Keduanya bermain di layanan 4G LTE dengan merek dagang BOLT.
Sementara Jasnita yang mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP sebesar Rp2,197 miliar. Nama Semuel A Pangerapan identik dengan Jasnita sebelum menduduki posisi Dirjen Aplikasi dan Informatika pada 2016 lalu. Jasnita juga adalah salah satu perusahaan yang mendukung gerakan 100 Smart City milik Kominfo.
"Kami mendesak Kominfo untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau belum ada yang bayar BHP dan sudah dikirimi surat peringatan berkali-kali hingga diundang rapat, terus masih diberikan kelonggaran, ini artinya regulator hanya macan ompong dan membahayakan industri telekomunikasi nasional," tegas Koordinator Kaukus Masyarakat Informasi Heru Sutadi di Jakarta (13/11).
Kaukus Masyarakat Informasi terdiri dari atas Indonesia ICT Institute serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Heru mengingatkan, Kominfo tak boleh gentar dalam menuntut hak negara atas penggunaan sumber daya alam terbatas karena sudah diamanahkan undang-undang. "Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari frekuensi itu salah satu andalan untuk pembangunan. Jadi, kalau Kominfo melakukan pembiaran artinya lalai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus cek itu nanti Kominfo," katanya. (
Baca: Kominfo digugat)
Direktur LPPMII Kamilov Sagala mendesak Kominfo untuk tak ragu melakukan eksekusi pada 17 November mendatang kepada tiga pemain yang belum melakukan pembayaran BHP frekuensi.
"Jangan nanti malah Kominfo pula meragu dengan alasan kasihan masyarakat karena izin dicabut dan lainnya, itu klise. Salah satu operator malah belum jalankan layanan di zona yang dimenangkannya. Itu layak dicabut tanpa ada pertimbangan karena lalai dalam kewajiban," tegasnya. (
Baca:
Tunggakan BWA)
Seperti diketahui, berdasarkan hasil evaluasi Kominfo, sampai dengan tahun penyelenggaraan 2017, seluruh penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang memiliki media akses pita frekuensi 2,3 GHz memiliki capaian kewajiban pembangunan yang bervariasi antar penyelenggara.
Misal, Telkom capaian pembangunan untuk 2016 (34,57%), 2017 (98,14%). Indosat Mega Media untuk 2016 (75,76%), dan 2017 (75,43%). Jasnita sejak 2014-2017 hanya 7,69%. First Media di periode 2009-2015 (78,06%) dan 2017 (84,69%). Internux di periode 2012-2016 (92,65%).(id)