telkomsel halo

Belum ada keputusan soal frekuensi, First Media setop sementara jualan BOLT

12:47:58 | 22 Nov 2018
Belum ada keputusan soal frekuensi, First Media setop sementara jualan BOLT
JAKARTA (IndoTelko) - PT First Media Tbk (KBLV) memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan dari layanan BOLT sampai Perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Asal tahu saja, PT First Media Tbk (KBLV) dan Internux adalah pengusung merek BOLT dalam menyelenggarakan layanan 4G LTE berbasis frekuensi 2,3 Ghz.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten tengah diminta melunasi tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar oleh Kominfo.

Sedangkan PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp343,57 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 21 November 2018, Perseroan menyatakan telah sepenuhnya mengusahakan dan mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan Broadband Wireless Access (BWA) dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan.

Pada hari Jumat, 16 November 2018 Perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada Kominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.  

PT First Media Tbk akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian.

Perseroan menginformasikan bahwa lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) adalah terpisah dari lisensi TV Kabel & Fixed Broadband Internet berbasis kabel yang layanannya dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) dengan menggunakan merek dagang “First Media”, dimana, layanan tersebut terjamin aman dan tetap beroperasi seperti biasa. 

Sebelumnya, Kominfo seperti memberikan antiklimaks ke publik dengan menunda keputusan pencabutan izin frekuensi milik Internux dan First Media. (Baca: Kasus Internux)

Tadinya, kedua perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

Namun, dengan dicabutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh First Media dan adanya proposal baru untuk pembayaran tunggakan membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara galau mengambil keputusan dan memilih menunggu sikap dari Kementerian Keuangan.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara, Senin (19/11).

GCG BUMN
Dikatakannya, jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories