telkomsel halo

Kominfo harus cabut ijin frekuensi Internux dan KBLV

13:39:42 | 24 Nov 2018
Kominfo harus cabut ijin frekuensi Internux dan KBLV
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) milik PT Internux dan PT First Media Tbk (KBLV) di 2,3 GHz untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Demi memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim penegakan hukum yang kondusif bagi penerimaan negara, dan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menkominfo seyogianya segera memberikan peringatan tertulis untuk menagih tunggakan dan memenuhi ketentuan dalam rangka pencabutan ijin,” tegas Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis (24/11).

Yustinus memaparkan beberapa alasan untuk memperkuat pencabutan ijin frekuensi bagi kedua perusahaan: 
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP No.29/2009, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran PNBP kepada Menkominfo selambat-lambatnya 20 hari sebelum jatuh tempo pembayaran PNBP. 

Faktanya, utang PNBP KBLV dan Internux telah jatuh tempo sejak 17 November 2018 lalu. Secara administratif permohonan penundaan, pengangsuran, maupun penjadwalan ini sudah tidak dapat diajukan lagi.

2. Permohonan ditujukan kepada Menkominfo untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan agar dapat diberikan persetujuan/penolakan/tindakan lainnya. Dalam hal permohonan telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka penjadwalan akan ditentukan oleh Menkominfo.

3. Pasal 17 Peraturan Menteri Kominfo No. 9/2018 mengatakan bahwa Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir. 

Pasal 21 ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa pencabutan IPFR dilakukan apabila Wajib Bayar tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 bulan. 

Faktanya, kedua Wajib Bayar ini sudah memiliki tunggakan sejak tahun 2016. Dengan demikian pencabutan harus dilakukan dengan prosedur pemberian surat peringatan tiga kali berturut-turut (tenggang waktu antar surat adalah satu bulan) kepada Wajib Bayar.

4. Besaran utang PNBP KBLV adalah Rp 364 miliar, sementara Internux sebesar Rp 343 miliar. Jika terjadi penundaan pembayaran PNBP, berarti terdapat pemasukan negara yang tertunda. Padahal saat ini negara sedang mengalami shortfall penerimaan dan butuh tambahan penerimaan untuk pembiayaan pembangunan. Berarti penundaan ini cukup merugikan keuangan negara.

5. Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab dan pemegang otoritas bidang PNBP dapat melakukan pemantauan dan pengawasan demi memastikan pemungutan dan pemenuhan kewajiban PNBP dilakukan sesuai UU.

Seperti diketahui, KBLV dan Internux sebagai pemilik merek BOLT yang memberikan layanan 4G LTE lolos dari pencabutan izin frekuensi setelah mengajukan proposal pembayaran ke Kominfo. (Baca: Jualan Bolt)

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara, Senin (19/11). (Baca: Proposal Internux)

Dikatakannya, jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan. (Baca: Kisah Internux)

GCG BUMN
Sejauh ini KBLV dan Internux memutuskan tak melayani isi ulang pulsa dan pembelian produk oleh masyarakat sampai ada keputusan resmi dari Kominfo terkait nasib proposal pembayarannya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories