JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT) mengungkapkan saat ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) tengah bekerja untuk memantau perkembangan penggunaan fake BTS yang meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, Beberapa hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019, masyarakat diresahkan dengan maraknya penyebaran informasi negatif melalui SMS palsu atau blast SMS melalui mobile blaster (fake BTS).
"Kami sudah memantau perkembangan isu itu," ungkap Komisioner BRTI Agung Harsoyo melalui keterangan tertulis (18/4).
Dugaan Agung, penyebar SMS palsu dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS.
Perangkat ini memungkinkan terjadinya pengiriman SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya.
"Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Melainkan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab yang memiliki alat mobile blaster. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut. BRTI menghimbau yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya. Kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE,"paparnya.
Agung mengakui, hingga saat ini Kominfo masih kesulitan untuk menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat. Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masif di masyarakat tanpa melalui operator, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat.
Agung mengungkapkan, fake BTS ini sebenarnya sudah dipergunakan sejak Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Namun pada saat itu jumlahnya tak terlalu banyak.
Namun ketika ajang pemilu serentak 17 April, jumlah SMS blast yang melalui teknologi fake BTS ini mulai marak. Cara beroperasi fake BTS dalam menyebarkan SMS dinilai cukup canggih. Alat fake BTS mampu melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu di sekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.
"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing sistim operator. Mereka melakukan intersepsi diantara BTS dan pelanggan telepon selular,"terangnya.
Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di pasar dengan harga puluhan juta rupiah.
Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi meminta agar Kominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
“Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah,”terang Ridwan.
Disarankannya, agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.
"Langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut," tegasnya.(tp)