telkomsel halo

Sedih, Jokowi bubarkan BRTI

05:06:26 | 30 Nov 2020
Sedih, Jokowi bubarkan BRTI
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022
JAKARTA (IndoTelko) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pertimbangan pembubaran mengutip isi Perpres tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional langkah pembubaran perlu dilaksanakan,

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Di antara sepuluh 10 badan/lembaga yang dibubarkan termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sembilan lainnya adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia

Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.

Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Disayangkan
Mantan Komisioner BRTI Ridwan Effendi mengaku kaget dengan keputusan pembubaran tersebut. "Pembentukan BRTI itu salah satu komitmen Indonesia ke WTO dulunya. Ini kita bukan maju tetapi mundur dalam tata kelola industri telekomunikasi. Padahal penunjang transformasi digital itu adalah telekomunikasi," sesalnya.

Mantan Komisioner BRTI lainnya Haru Sutadi menduga Presiden Jokowi tidak mendapat informasi lengkap sejarah berdirinya BRTI, sehingga terkesan mudah untuk membubarkannya. "Padahal, lembaga seperti BRTI itu sejarahnya dan mengapa harus ada," katanya.

Menurut Heru, membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi (di penjelasan pula) tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional.

"Dengan tidak adanya BRTI, maka Indonesia akan jadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi "independen". Independen adalah semangat menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi yang secara konsep internasional dibutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah (karena memiliki BUMN) dan pelaku usaha. Meski jalan tengah kemudian tetap menjadi bagian dari pemerintah tapi bebas dari kepentingan operator telekomunikasi," tukasnya.

Diharapkannya, ada pertimbangan kembali dari Presiden untuk meninjau keputusannya, dan mendengar sejarah berdirinya lembaga ini lebih dulu. "Jangan kemudian kita dikucilkan  dari pergaulan internasional dan berpengaruh terhadap investasi di sektor telekomunikasi yang saat ini menjadi sektor teramat penting," ingatnya.

Asal tahu saja, BRTI dikerdilkan terlihat dari keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang BRTI.

Pasal 1 dalam aturan itu menyatakan BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan/atau Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

GCG BUMN
Dengan aturan yang ada, peran Menkominfo tetap sentral dan strategis. Mungkin inilah yang menjadi pertimbangan Presiden membubarkan BRTI dan dialihkan ke Kominfo guna efektifitas dan efisiensi.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT