telkomsel halo

Kominfo blokir situs jurdil2019.org

22:01:00 | 20 Apr 2019
Kominfo blokir situs jurdil2019.org
Screenshot situs jurdil2019.org
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penapisan terhadap situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org per 20 April 2019.

Kominfo dikabarkan telah meminta ke setiap penyelenggara jasa internet (PJI) untuk memasukkan jurdil2019.org ke daftar situs yang mengandung konten negatif dalam database Trust+

Ketika IndoTelko mencoba mengakses situs ini melalui operator XL terlihat memang telah dilakukan pemblokiran.

Dirjen Aptika Semmuel A Pangerapan ketika dikonfirmasi hal ini mengakui adanya pemblokiran situs jurdil2019.org  sesuai permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terkait pemilu kami hanya berani melakukan atas perintah instansi yang punya wewenang," kata Pria yang akrab disapa Semmy itu melalui pesan singkat ke IndoTelko, Sabtu (20/4) malam.

Ketika ditanya akankah ada pemblokiran terhadap platform sejenis jurdil2019.org, Semmy mengaku harus berkoordinasi dulu dengan Bawaslu. "Aku tanyakan ke Bawaslu ya, itu mereka (Platform lain) terdaftar sebagai orang pemantau pemilu," tutupnya.

Seperti diketahui, selain situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menampilkan hasil hitungan berbasis Formulir C1 (Real Count), beberapa platform crowd source juga menampilkan hasil hitungan dengan mengagregasi data C1 Plano dari relawannya.

Platform crowd source yang ada diantaranya KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, KawalPilpres2019, dan Jurdil2019.org. (Baca: Crowd-source Pemilu)

Dalam keterangan situsnya, Jurdil 2019 menyatakan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil Pilpres menggunakan aplikasi Jurdil 2019 yang merupakan sistem Real Count independen yang dapat memberikan secara cepat hasil perhitungan pemungutan suara yang jujur dan adil.

Aplikasi JURDIL2019 juga dapat melayani pelaporan pelanggaran bilamana ditemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan langsung dari aplikasi menggunakan format teks atau multimedia. Aplikasi JURDIL2019 telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari BAWASLU dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.

Sejak Sabtu (20/4), muncul kloningan dari situs Jurdil2019.org menjadi Jurdil2019.net.

Kominfo blokir situs jurdil2019.org

Tampilan situs Jurdil2019.org dan kloningan dengan Jurdil2019.net

GCG BUMN
Hitungan sementara dari Pilpres yang dipajang dari kedua situs ini berbeda. Jika di Jurdil2019.org perolehan suara dipimpin oleh pasangan Prabowo-Sandi, di Jurdil2019.net, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang berjaya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT