telkomsel halo

Awan gelap di atas Facebook

12:02:00 | 14 Jul 2019
Awan gelap di atas Facebook
The Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US$5 miliar (sekitar Rp70 triliun) ke Facebook karena dianggap melanggar privasi pengguna dalam penyalahgunaan data pribadi  dalam skandal Cambridge Analytica.

The Wall Street Journal (12/7) dalam laporannya menyatakan dalam voting yang dilakukan FTC, suara yang dihasilkan 3-2, dimana mayoritas komisioner dari lembaga tersebut setuju denda dijatuhkan ke Facebook.

Penetapan nilai denda ini masih menunggu Departemen Kehakiman AS untuk menyetujuinya. Biasanya, Departemen Kehakiman tak mengubah hasil putusan dari FTC.

Berdasarkan sumber Reuters, hasil penyelidikan FTC membuktikan Facebook telah membagikan informasi milik 87 juta pengguna kepada perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica.

Politisi Demokrat kabarnya mendorong pengawasan ketat bagi raksasa media sosial itu. Salah satu poin yang banyak diperdebatkan komisioner FTC tentang ketidaksepakatan sejauh mana CEO Facebook Mark Zuckerberg harus bertanggung jawab atau dibuat bertanggung jawab atas kesalahan langkah di masa depan.

Penyelidikan FTC dimulai lebih dari setahun yang lalu setelah melaporkan bahwa data pribadi puluhan juta pengguna Facebook berada di tangan Cambridge Analytica.

Penyelidikan FTC melihat, potensi pelanggaran yang dilakukan Facebook karena pada 2012 telah sepakat dengan lembaga tersebut untuk lebih melindungi privasi pengguna.

Sementara investor menyambut baik berita kesepakatan antara Facebook dengan FTC dimana mampu hingga mengerek saham jejaring sosial itu naik 1,8%.

Bagi sebagian kalangan denda ini hanya secuil dari pendapatan tahunan Facebook.  Pendapatan Facebook untuk kuartal pertama tahun ini sebesar US$ 15,1 miliar. Sedangkan laba bersihnya adalah US$2,43 miliar. Pendapatan itu bisa lebih tinggi, tetapi Facebook sepertinya memang sudah siap mendapatkan denda dengan menyisihkan US$3 miliar untuk keluarnya penalti dari FTC.

Dalam Tekanan
Keluarnya putusan FTC ini menambah pekat awan gelap di atas Facebook setahun terakhir di Amerika Serikat.

Soalnya, Facebook masih menghadapi penyelidikan anti-monopoli karena FTC dan Departemen Kehakiman melakukan peninjauan lebih jauh terhadap iklim persaingan di antara perusahaan-perusahaan teknologi besar di AS.

Belum lagi penolakan tegas dari Presiden AS Donald Trump terhadap uang digital Libra yang akan dilansir jejaring sosial itu.

Trump melalui akun Twitternya secara tegas menyatakan jika Facebook ingin bermain sebagai lembaga keuangan maka harus tunduk pada regulasi yang ada. "Jika mereka (Facebook) mau menjadi bank, mereka harus punya lisensi dan ikut regulasi perbankan," tegas Trump dalam cuitannya itu.

Di Indonesia, Facebok juga tengah terbelit kasus hukum dimana Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute melayangkan gugatan kepada Facebook terkait penyalahgunaan data 1 juta pengguna jejaring sosial itu  di Indonesia oleh Cambridge Analytica.

Para penggugat meminta Facebook secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:

1. Kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan  

2. Kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

Perjuangan dari kaukus ini mencari keadilan tak terasa sudah berjalan hampir setahun. Hingga 10 Juli 2019, persidangan sudah berjalan keempat kalinya dan belum juga membahas pokok perkara.

Tentu menarik menunggu hasil sidang dari pengadilan di Indonesia karena di sejumlah negara dalam kasus Cambridge Analytica, pengadilannya memutuskan Facebook bersalah untuk menimbulkan efek jera agar tak mudah "memperdagangkan" data privasi pengguna.

Jika penggugat berhasil membawa bukti yang kuat adanya kesalahan Facebook di pengadilan, tentu tak ada salahnya juga kita berdoa Hakim memutuskan yang terbaik agar pemain jejaring sosial tunduk pada aturan privasi di Indonesia.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year