telkomsel halo

Babak baru aturan main eCommerce

04:05:38 | 08 Dec 2019
Babak baru aturan main eCommerce
Indonesia akhirnya memiliki aturan main baru untuk eCommerce dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP yang dikeluarkan pada 20 November 2019 oleh Presiden Joko Widodo itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PP ini memberikan kepastian untuk menjerat Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses.

"PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.

Artinya, para eCommerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Adapun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan, Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini para pemain eCommerce, wajib: a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet; b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangstatistik; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.

Di beleid ini dinyatakan eCommerce dalam negeri dan/atau luar negeri wajib menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan b. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Hal lain yang menarik dalam PP ini diaturnya penjualan produk dan jasa digital. Dalam PP ini dinyatakan barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik meliputi pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan atau data elektronik.

Sedangkan jasa digital adalah jasa yang dikirimkan melalui internet, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termsuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan mengelurkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).

Reaksi
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) kabarnya di awal pekan depan (9/12) akan bertemu dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas pelaksanaan dari PP tersebut.

idEA menyiratkan dalam pertemuan itu akan membawa pesan kebijakan anyar itu tidak menyulitkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang, terutama yang baru memulai. Sebab, pada pasal 15 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

idEA juga menyorot perihal ada penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet. Poin ini harus lebih diperhatikan dan diperjelas peruntukannya untuk siapa, apakah untuk eCommerce yang sudah lama berdiri atau yang masih baru. Karena domain berhubungan dengan branding.

Kalangan lain menilai aturan baru itu lebih cocok untuk eCommerce yang model bisnisnya Business to Costumer (BtoC). Selain itu, banyak pihak menilai PP eCommerce belum memuat secara rinci terkait penegakan aturan untuk pedagang online yang berjualan di media sosial atau aplikasi percakapan.

Pintu Masuk
Sementara Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, PP  PMSE dapat menjadi pintu masuk mengenai perpajakan eCommerce. Hanya saja, masih dibutuhkan regulasi lebih jelas dan mendetil.

Menurutnya, keberadaan beleid hukum PP 80/2019 menggambarkan tujuan pemerintah yang bagus dengan memberikan level of playing field setara antara pelaku usaha offline dan online. 

Kesetaraan itu dibutuhkan mengingat ada potensi perpindahan dari pelaku usaha di e-commerce menjadi pelaku usaha di media sosial. Hal ini patut dipertimbangkan mengingat pengusaha di media sosial justru sangat susah dijangkau.

Diingatkannya, kebijakan pengawasan di media sosial bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, sifat Instagram, Twitter dan Facebook yang sangat bebas. Akun pribadi dan akun jualan pun tidak mudah untuk dibedakan.

Disorotnya perihal poin kewajiban kepemilikan izin usaha yang bisa membuat banyak pelaku usaha pindah ke media sosial dari eCommerce. 

Disarankannya, poin yang harus diatur terlebih dahulu adalah pelaku usaha di eCommerce dengan skala besar terlebih dahulu. Sementara itu, pelaku usaha kecil atau skala rumahan sepatutnya diberikan keleluasaan untuk terus berkembang,

Asal tahu saja, kehadiran PP untuk mengatur eCommerce ini diwarnai tarik ulur yang panjang sepanjang Kabinet Indonesia Kerja. Kehadiran aturan ini di Kabinet Indonesia Maju tentu merupakan kemajuan karena dunia usaha memang membutuhkan kepastian hukum.

GCG BUMN
@IndoTelko  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year