telkomsel halo

Ekonomi digital tanpa regulasi yang kuat

12:20:18 | 05 Jul 2020
Ekonomi digital tanpa regulasi yang kuat
DPR RI belum lama ini menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

Dari 16 RUU yang ditarik itu, terselip RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.

Ditariknya dua RUU tersebut lumayan mengejutkan karena usulan dari beleid tersebut sudah lama menjadi wacana untuk membangun ekonomi digital di tanah air.

RUU Penyiaran
RUU Penyiaran mutakhir dibutuhkan untuk mengadopsi era digitalisasi penyiaran. RUU ini sudah dibahas sejak 2014 lalu dan selalu memunculkan tarik menarik kepentingan ketika bicara adopsi TV Digital di tanah air.

Padahal, jika RUU Penyiaran direvisi, akan banyak mengubah lanskap ekonomi digital terutama di bidang konten penyiaran dimana pemain Over The Top (OTT) seperti Netflix dan kawan-kawan yang terus menekan bisnis TV free to air tanpa terjerat regulasi yang jelas.

Secara infrastruktur pun akan bisa termaksimalkan frekuensi 700 Mhz mengingat Analog Switch Off (ASO) bisa dilaksanakan. Sekarang dengan tidak ada kepastian hukum, tentu semua potensi itu ambyar.

RUU Kamtansiber
Sementara RUU Kamtansiber memang banyak disorot keberadaannya. Banyak pihak mengakui, negara memang harus hadir di dunia siber menjaga kedaulatannya. Namun, RUU Kamtansiber dinilai jauh dari "DNA Dunia Siber".

Inilah yang menjadikan RUU yang sempat nyaris disahkan pada 2019 lalu, kembali tenggelam di tahun ini.

Padahal, Indonesia jelas membutuhkan RUU Kamtansiber di era New Normal dimana digitalisasi menjadi backbone perekonomian.

RUU yang diharapkan nantinya menggambarkan strategi siber Indonesia sepatutnya tertuang seutuh mungkin di dalam UU Ketahanan dan Keamanan Siber (Cyber Resilience and Cyber Security).

Hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara besar yang belum menata jaringan internet nasionalnya yang bisa diketahui dari belum adanya gerbang internet Indonesia, gerbang pencatat aktifitas siber/online, dan elemen-elemen fisik lainnya, termasuk kedaulatan atas data.

Jadi, sebenarnya kita sebagai bangsa sudah seriuskah membangun ekonomi digital yang memberi manfaat bagi rakyatnya?

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year