telkomsel halo

Pertandingan tanpa wasit

03:07:11 | 06 Dec 2020
Pertandingan tanpa wasit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang membubarkan 10 lembaga.

Di antara sepuluh 10 badan/lembaga yang dibubarkan termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sembilan lainnya adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia

Pertimbangan pembubaran mengutip isi Perpres tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional langkah pembubaran perlu dilaksanakan.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia  dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo menyatakan siap mengambil alih tugas dan fungsi BPT dan BRTI pasca dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Sejarah
Asal tahu saja, BRTI dibentuk untuk menjamin transparansi,  independensi, akuntabilitas, dan  prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan  pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi  telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan  internet, serta ekonomi digital.

Fungsi BRTI menjalankan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 15 Tahun 2018 tentang BRTI terdiri atas Direktorat  Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan/atau Komite  Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Melawan Amanah
Langkah pembubaran BRTI bagi sebagian kalangan dianggap melawan amanah UU Telekomunikasi UU 36/1999 karena mencoreng semangat reformasi dan deregulasi di sektor telekomunikasi.

Alih-alih memperkuat secara kelembagaan seperti yang banyak disuarakan pemangku kepentingan telekomunikasi sejak satu dekade lalu, pemerintah mengambil langkah drastis dengan membubarkan BRTI.

Harus diakui, performa BRTI di dua periode terakhir tak menggembirakan. BRTI di era Menkominfo Rudiantara bisa dikatakan mencatat sejarah kurang menggembirakan dimana tak mampu menuntaskan hitung ulang biaya interkoneksi. Belum lagi sejumlah kasus lainnya seperti tata niaga kartu perdana, registrasi kartu prabayar dan lainnya.

Sementara BRTI periode 2018-2022 bisa dikatakan "senyap" aksinya hingga sekarang. Jika melihat dari sisi ini, menjadi wajar jika lembaga tersebut dibubarkan.

Namun, satu keniscayaan bahwa sektor telekomunikasi dimana banyak konflik kepentingan di dalamnya termasuk Pemerintah sebagai aktornya, harus memiliki lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator yang adil dan berintegritas.

Memberangus BRTI sebagai bagian peran serta Masyarakat Madani (civil society) dalam menjalankan fungsi pemerintahan sama saja kembali ke era monopoli dengan segala macam kekuasaan yang hampir tanpa kontrol.

Bubarnya BRTI tak hanya membuat kita malu di dunia telekomunikasi internasional karena tak memiliki kelembagaan regulator telekomunikasi yang independen, jauh dari itu, kita disajikan sebuah "pertandingan" di sektor telekomunikasi nantinya tanpa ada "wasit" yang mengawasi pertandingan secara fair karena semua sudah diambil alih oleh "Panitia Pertandingan".

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year