PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) belum lama ini mengumumkan penandatanganan perjanjian Jual dan Sewa Kembali dengan PT EPID Menara AssetCo (Edge Point Indonesia) untuk lebih dari 4.200 menara telekomunikasi.
PT EPID Menara Assetco adalah anak perusahaan dari Edge Point Singapura di Indonesia, yang dimiliki sepenuhnya oleh Digital Colony.
Digital Colony bukan nama sembarangan di dunia investasi global. Perusahaan ini dikenal sebagai pemain global yang banyak berinvestasi d infrastruktur digital dengan nilai aset yang dikelola mencapai lebih dari US$20 miliar.
Edge Point Indonesia dinyatakan sebagai pemenang tender dari proses tender kompetitif yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo. Transaksi ini diharapkan selesai pada kuartal 2 tahun 2021, dengan tunduk pada persyaratan umum, termasuk persetujuan pemegang saham dari Indosat Ooredoo pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang direncanakan diadakan pada tanggal 6 Mei.
Indosat Ooredoo akan menyewa kembali menara-menara tersebut untuk jangka waktu 10 tahun untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Indosat Ooredoo telah setuju untuk menjual menara dengan harga total US$750 juta, termasuk penawaran tambahan, menjadikannya sebagai salah satu transaksi terbesar di Asia.
Bagi Indosat, penjualan ini akan membuka permodalan untuk membangun momentum pertumbuhan Indosat Ooredoo yang solid melalui peningkatan lebih lanjut pada kinerja jaringannya dan peluncuran solusi-solusi digital baru yang inovatif dalam rangka meningkatkan pengalaman pelanggan.
Penjualan tersebut merupakan bagian dari strategi turnaround Indosat Ooredoo, yang telah memfokuskan kembali bisnis pada produk dan layanan digital serta berupaya menciptakan nilai yang optimal dari infrastrukturnya.
Mengejutkan
Bisa dikatakan lepasnya menara milik Indosat ke afiliasi entitas asing mengejutkan sebagian pihak karena banyak yang beranggapan, bisnis menara tertutup untuk asing mengingat masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Namun kenyataannya tidak. Investasi di bidang menara telekomunikasi sekarang telah terbuka untuk investor asing seiring keluarnya Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang dikeluarkan pada 2 Februari 2021.
Beleid ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahkan, dalam beleid terbaru ini banyak sektor usaha di bidang telekomunikasi yang tadinya ada pembatasan kepemilikan asing, menjadi terbuka. Sektor yang masih terlindungi tak didominasi asing hanyalah di penyiaran.
Kehadiran beleid ini, bagi banyak kalangan yang berjuang mempertahankan bisnis menara bagi pemain lokal seperti kekalahan telak setelah sekian tahun berjuang agar lahan ini masih bisa menjadi simbol kedaulatan anak bangsa di sektor telekomunikasi.
Seperti diketahui, teknologi yang dibutuhkan dalam pembangunan telekomunikasi sangat sederhana, tetapi menjadi infrastruktur dasar yang sangat penting.
Komponen utama dalam bisnis menara sebenarnya adalah kekuatan pendanaan disamping isu teknis. Masalah akses pendanaan bukanlah hal yang sulit selama ini dilakukan oleh pemain menara lokal.
Harapan meluruskan kembali bisnis menara bagi pemain lokal masih ada karena Rancangan Peraturan Presiden tentang Daftar Prioritas Investasi tengah disusun Kementrian Koordinator Perekonomian. Semoga saja kali ini aturan yang dikeluarkan sesuai dengan semangat Nawacita!
@IndoTelko