Tiga institusi belum lama ini menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).
Tiga institusi itu adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.
Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).
Tiga institusi mengharapkan penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis.
Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
Pedoman Implementasi itu berisi lampiran yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait.
Pertama, Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.
Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
Kedua, Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
Ketiga, Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Dalam Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban.
Keempat yakni Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.
Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Kelima adalah Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen menjelaskan. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.
Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
Ketujuh adalah Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
Kedelapan yakni Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. “Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.
Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.Revisi UU ITE jadi wacana pada Februari 2021 saat Presiden Jokowi meminta DPR melakukan revisi UU ITE jika regulasi tersebut tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Banyak kalangan menilai, penerbitan pedoman ini ibarat memberikan paracetamol bagi demokrasi digital di Indonesia yang tengah "meriang" diserang UU ITE karena penerapan pasal-pasalnya yang sarat dengan ketidakadilan dan multitafsir di lapangan.
Penerbitan pedoman seperti pengakuan oleh institusi pemerintah yang memperlihatkan ada masalah sebenarnya dengan substansi UU ITE. Dan, seharusnya kalau ada masalah dengan substansi UU ITE, solusinya memang revisi bukan sekadar penerbitan panduan.
Pemerintah harus sadar, penggunaan "paracetamol" memiliki aturan dan jika tak memberikan efek sembuh, sudah saatnya dihentikan penggunaannya jika tak mau terkena efek samping.
Artinya, sudahi polemik, segera tuntaskan revisi UU ITE!
@IndoTelko