Pandemi ternyata menjadikan penyaluran pinjaman perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) meroket.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pinjaman fintech P2P lending hingga Juni 2021 tercatat Rp 23,38 triliun. Jumlah ini naik 98,8% year-on-year (yoy) atau nyaris dua kali lipat dari Juni 2020 yang baru sebesar Rp 11,76 triliun.
Pinjaman fintech terus meningkat sejak awal tahun. Sebagai gambaran, nilai outstanding pada Januari-Mei 2021 berturut-turut senilai Rp 16,07 triliun; Rp 16,95 triliun; Rp 19,03 triliun; Rp 20,61 triliun; dan Rp 21,74 triliun.
Hingga saat ini industri yang berperan mempertemukan pendana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara digital ini diisi oleh 124 penyelenggara yang berizin dan terdaftar. Dengan jumlah penyelenggara dengan status berizin sebanyak 67 platform, sisanya sebanyak 57 platform masih berstatus terdaftar. Diperkirakan ada sekitar 25,3 juta masyarakat yang dijangkau pinjol.
Di tengah pamornya yang kian menjulang, Pinjol juga banyak disorot terutama yang ilegal dan berperilaku ala rentenir digital.
Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,
Sementara pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Modus
Kominfo menemukan ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
Modus kedua adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.
Modus ketiga adalah sniffing dimana oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Modus keempat, yakni money mule dimana oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
Modus kelima yaitu social engineering dimana pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang dimiliki. Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya.
Perang
Menanggapi makin liarnya aksi para rentenir digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kominfo dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan Pinjol ilegal.
Bank Indonesia selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain : i) menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer; ii) melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal; dan iii) memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.
Pengaduan masyarakat pun akan dipermudah dengan membuka akses pengaduan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Penegakan Hukum juga akan dilakukan terhadap proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. Tak hanya itu, akan dilakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut dari pernyataan bersama ini tentu kita tunggu. Sementara itu, sebagai pengguna ada baikanya budaya pelindungan data pribadi perlu diperkuat. Karena perlindungan yang efektif itu dimulai dari diri sendiri.
@IndoTelko