Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar, Kamis (30/9).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan sidang meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP. Selain RUU PDP, ada dua RUU yang juga diminta agar masa pembahasannya diperpanjang, yakni RUU Landas Kontinen dan RUU tentang Praktik Psikologi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memberi sinyal positif mengenai kelanjutan pembahasan RUU PDP. Dasco menyebut pimpinan DPR sempat melaksanakan evaluasi mengenai pembahasan RUU PDP di Komisi I.
Ia menekankan kemungkinan besar, dalam waktu dekat DPR akan kembali membahas RUU PDP. Dari hasil evaluasi, pimpinan menilai kinerja Komisi I dalam membahas rancangan aturan perlindungan data pribadi ini sudah mencapai target.
Selain dari hasil evaluasi, pihaknya juga mempertimbangkan bahwa RUU PDP sudah mendesak untuk disahkan. DPR bercermin dari sejumlah kasus kebocoran data pribadi warga Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI sepakat akan urgensi hadirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
Dalam setiap pembahasan, pemerintah menyadari bahwa Indonesia harus semakin mampu memberikan pelindungan hukum tehadap data pribadi untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman. Melalui UU PDP pengakuan dan penghormatan atas pentingnya data pribadi dan pemenuhan hak warga negara akan semakin kuat.
Kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP juga dapat menunjang pemerintah dalam melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.
Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan-pembahasan dan telah menyelesaikan 145 dari total 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU PDP.
Pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang. Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR hanya tinggal mengenai lembaga/badan yang akan diberikan amanah untuk mengawasi.
Berkaca dari kasus-kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, perlu ada lembaga atau badan yang betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan. Terutama terkait praktik-praktik pencurian data pribadi masyarakat.
Saat ini telah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP. Dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar yang belum memiliki.
Indonesia sebenarnya memiliki berbagai macam aturan mengenai pelindungan data pribadi. Namun aturan-aturan tersebut masih bersifat sektoral dan belum komprehensif. Sehingga dalam penerapan dan penindakannya belum seragam dan sama. Karenanya perlu sekali undang-undang yang bersifat komprehensif seperti RUU PDP.
Pengaturan dalam RUU PDP untuk mewujudkan instrumen hukum yang lebih holistik. RUU PDP mengatur hal-hal seperti jenis data pribadi, subyek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, pemrosesan data, dan transfer data.
RUU PDP juga mengatur ketentuan lainnya mengenai sanksi, penyelesaian sengketa, kerja sama internasional, hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam PDP.
Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan data pribadi adalah masalah kecermatan dalam melihat penerapan prinsip, syarat sah, dan pemrosesan data.
Mengingat RUU PDP belum juga kunjung disahkan, sebagai pengguna layanan digital sepertinya potensi penyalahgunaan data pribadi masih menjadi tanggung jawab masing-masing.
@IndoTelko