Para petinggi Ooredoo Group dan CK Hutchison Holdings Limited akhirnya bisa tersenyum lebar.
Hal ini tak bisa dilepaskan dari keluarnya hasil evaluasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memberikan lampu hijau bagi aksi korporasi yang dilakukan PT Hutchison 3 Indonesia (PT. H3I/Tri) dan PT Indosat Tbk (Indosat). Kedua perusahaan ini memiliki masing-masing memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan asing di atas.
Kedua pemegang saham ini telah menyepakati nilai transaksi merger mencapai US$6 miliar atau setara Rp85,62 triliun. Transaksi ini akan mengkonsolidasikan perusahaan hasil merger sebagai operator kedua yang lebih kuat di Indonesia dengan pendapatan tahunan sekitar US$3 miliar
Perusahaan hasil merger akan diberi nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH).
Berdasarkan hasil evaluasi, tim bentukan Kominfo merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan Prinsip Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi, sepanjang Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
Persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo diberikan dengan syarat dan ketentuan yaitu:
a. IOH wajib melakukan penambahan jumlah site baru hingga tahun 2025 dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya;
b. IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025 dengan jumlah desa/kelurahan baru yang terlayani paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya;
c. IOH meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan; dan
d. IOH wajib mengembalikan sebagian pita frekuensi radio kepada Negara sebesar 5 MHz FDD (2x5 MHz = 10 MHz) di pita frekuensi radio 2,1 GHz. Namun, IOH diberikan masa waktu transisi paling lama 1 (satu) tahun untuk tetap dapat menggunakan pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (2x5 MHz = 10 MHz) di pita frekuensi radio 2,1 GHz tersebut terhitung sejak tanggal Izin Pita Frekuensi Radio hasil penggabungan ditetapkan.
Selain itu, IOH wajib untuk menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Izin Frekuensi Radio hasil penggabungan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk Perizinan Penyelenggaraan dan Perizinan Frekuensi setelah Surat Jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon.
Persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Hutchison 3 Indonesia kepada Negara, Pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia.
Asal tahu saja, Grup Ooredoo saat ini memiliki 65% kepemilikan saham pengendali di Indosat Ooredoo melalui Ooredoo Asia, sebuah perusahaan induk yang dimiliki sepenuhnya. Penggabungan Indosat dan H3I akan mengakibatkan CK Hutchison menerima saham baru yang diterbitkan di Indosat Ooredoo sebesar 21,8% dan PT Tiga Telekomunikasi Indonesia sebesar 10,8% dari bisnis Indosat Ooredoo Hutchison yang digabungkan.
Bersamaan dengan merger tersebut, CK Hutchison akan mengakuisisi 50% kepemilikan saham di Ooredoo Asia dengan menukarkan 21,8% kepemilikannya di Indosat Ooredoo Hutchison dengan 33,3% saham di Ooredoo Asia, dan akan mengakuisisi tambahan 16,7% saham dari Grup Ooredoo dengan imbalan uang tunai sebesar US$387 juta. Setelah transaksi di atas, Para Pihak masing-masing akan memiliki 50,0% saham Ooredoo Asia, yang akan diubah namanya menjadi Ooredoo Hutchison Asia, yang akan mempertahankan 65,6% kepemilikan saham pengendali di perusahaan hasil merger.
Setelah penutupan transaksi, Indosat Ooredoo Hutchison akan dikendalikan bersama oleh Grup Ooredoo dan CK Hutchison. Ini akan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan Pemerintah Indonesia memegang 9,6% kepemilikan saham, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia memegang 10,8% saham, dan pemegang saham publik lainnya memegang sekitar 14,0%.
Kado Manis
Saat ini Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 (10 MHz) dan 2100 MHz (15MHz). Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850 (2,5 MHz), 900 (10 MHz), 1800 (20 MHz) dan 2100 MHz (15 MHz). Jika frekuensi tetap dikelola oleh entitas gabungan kedua perusahaan maka frekuensi yang dikantongi menjadi 72,5 MHz.
Merujuk rekomendasi dari tim evaluasi, pemerintah hanya akan menarik 5 MHz frekuensi 2.1GHz.
Hal ini berbeda yang dialami oleh XL-Axis ketika melakukan konsolidasi dimana Kominfo kala itu menarik dua blok spektrum pada frekuensi 2.100 MHz atau setara 10 MHz.
Jika melihat proposal yang diajukan XL kala itu, ditariknya satu blok frekuensi dimana negara bisa diuntungkan dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi hingga Rp4 triliun.
Tentunya jika melihat yang dialami oleh Indosat-Tri, bisa dikatakan ini adalah kado manis bagi keduanya karena yang ditarik hanya 5 MHz di 2.1 GHz.
Harapannya, entitas baru ini bisa mememnuhi janji operasional yang diberikan ke Kominfo terutama terkait peningkatan kinerja dan perluasan jangkauan operasional agar mimpi buruk ketika ST Telemedia melepas sahamnya ke Qatar Telecom tak terulang yaitu tak ada perubuhan kinerja di Indosat.
@IndoTelko